Mindo, Mantan Perwira Polri Otak Pembunuhan Istrinya Berhasil Ditangkap Setelah 6 Tahun Buron

Mantan Perwira Polri berpangkat AKBP Mindo Tampubolon akhirnya berhasil ditangkap, setelah 6 tahun buron.

Editor: Doan Pardede
IST via Tribunnews
Putri Mega Umboh (Almarhum) dan suaminya, AKBP Mindo Tampubolon 

Filpan menambahkan, saat ini tim khusus masih terus berusaha mencari Mindo.

Korban Putri Mega Umboh sebelumnya ditemukan di hutan Punggur dalam kondisi leher tergorok.

Pembunuhan ini melibatkan dua orang lainnya yakni pembantu rumah tangga mereka Rosma dan pacarnya Ujang.

Mindo dinyatakan sebagai otak kasus ini.

Ujang dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam beberapa tahun silam.

Ujang divonis penjara 20 tahun, dan Rosma divonis penjara 15 tahun.

Sedangkan Mindo kendati sempat divonis bebas oleh PN Batam, namun proses berjalan dan fakta baru menyeret dirinya menjadi tersangka utama dan divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Ketua Pengadilan Negeri Batam Jack Johannis Octavianus menyatakan, AKBP Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, di Batam.

Baca juga :

Ungkap Hal Lain, Keluarga Bantah Hamil dan Minta Dinikahi, Ini 6 Fakta Baru Pembunuhan Vera Oktaria

Sederet Fakta Pembunuhan Kasir Indomaret, Terduga Pelaku Meradang Seusai Minta Dinikahi Korban

Ia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

"Kami baru saja menerima petikan putusan sidang MA yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," kata Jack di Batam, Kamis (3/10/2013).

Putusan tersebut berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Batam yang pada 24 Mei 2012 menyatakan mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri tidak terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh dan membebaskan dari segala dakwaan.

Demikian juga dengan Pengadilian Tinggi Pekanbaru, Riau, yang memvonis bebas Mindo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved