Mindo, Mantan Perwira Polri Otak Pembunuhan Istrinya Berhasil Ditangkap Setelah 6 Tahun Buron
Mantan Perwira Polri berpangkat AKBP Mindo Tampubolon akhirnya berhasil ditangkap, setelah 6 tahun buron.
Filpan menambahkan, saat ini tim khusus masih terus berusaha mencari Mindo.
Korban Putri Mega Umboh sebelumnya ditemukan di hutan Punggur dalam kondisi leher tergorok.
Pembunuhan ini melibatkan dua orang lainnya yakni pembantu rumah tangga mereka Rosma dan pacarnya Ujang.
Mindo dinyatakan sebagai otak kasus ini.
Ujang dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam beberapa tahun silam.
Ujang divonis penjara 20 tahun, dan Rosma divonis penjara 15 tahun.
Sedangkan Mindo kendati sempat divonis bebas oleh PN Batam, namun proses berjalan dan fakta baru menyeret dirinya menjadi tersangka utama dan divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Ketua Pengadilan Negeri Batam Jack Johannis Octavianus menyatakan, AKBP Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, di Batam.
Baca juga :
Ungkap Hal Lain, Keluarga Bantah Hamil dan Minta Dinikahi, Ini 6 Fakta Baru Pembunuhan Vera Oktaria
Sederet Fakta Pembunuhan Kasir Indomaret, Terduga Pelaku Meradang Seusai Minta Dinikahi Korban
Ia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
"Kami baru saja menerima petikan putusan sidang MA yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," kata Jack di Batam, Kamis (3/10/2013).
Putusan tersebut berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Batam yang pada 24 Mei 2012 menyatakan mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri tidak terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh dan membebaskan dari segala dakwaan.
Demikian juga dengan Pengadilian Tinggi Pekanbaru, Riau, yang memvonis bebas Mindo.