Kabar Artis

Sederet Fakta Vanessa Angel, Berseteru dengan Sesama Artis hingga Janji Tak Ingin Nakal Lagi

Sederet fakta tentang Vanessa Angel yang divonis 5 bulan penjara hari ini, mulai dari berseteru dengan sesama artis hingga sempat rencanakan menikah.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
instagram
Sederet Fakta Vanessa Angel, Berseteru dengan Sesama Artis hingga Janji Tak Ingin Nakal Lagi 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara, meski menangis ia menerima vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu, Rabu (26/6/2019)

Seperti diketahui sejak Januari 2019, nama Vanessa Angel jadi bahan pembicaraan dan pemberitaan terkait kasus dugaan prostitusi online

Setelah mendekam di Rutan Medaeng Surabaya, Vanessa Angel harus menjalani sisa hukumannya setelah divonis 5 bulan penjara. 

Dikutip dari Wikipedia, Vanessa Angel adalah aktris, model dan penyanyi.

Vanessa Angel pertama kali bermain di sinetron Cinta Intan tahun 2008 saat dia diperankan sebagai Sandra. 

Vanessa Angel saat ini berusia 27 tahun, ia lahir di Jakarta 21 Desember 1991.

Berikut ini sederet fakta tentang Vanessa Angel, mulai dari perseteruannya dengan sesama artis hingga akhirnya ia lolos dari tuduhan prostitusi online.

Artis peran Vanessa Angel menangis usai mendengarkan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Artis peran Vanessa Angel menangis usai mendengarkan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019). ((KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG ))

Lolos dari Tuduhan Prostitusi Online

Kasus prostitusi yang menyeret nama Vanessa Angel berawal saat dirinya digerebek di sebuah hotel yang ada di Surabaya pada Sabtu 5 Januari 2019 lalu.

Melansir TribunJatim.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu, Senin, (17/6/2019).

Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ingat lho ya, kami hanya menyatakan terdakwa bersalah terkait transmisi lho ya, bukan prostitusi," ujar Jaksa Dini Ardhani.

Vanessa Angel Lolos dari Tuduhan Prostitusi Online, Ini Tindak Pidana yang Dituntut Jaksa

Vanessa Angel Kasih Catatan Kecil ke Nicky Tirta, Tiap Dengar Adzan Selalu Menangis, Aku Kangen Mama

 

Sempat Yakin Bebas
Dituntut 6 bulan penjara terkait kasus penyebaran konten asusila, kuasa hukumnya yakin Vanessa Angel bisa bebas.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved