Setelah Tampil di MK, Saksi Prabowo-Sandi Ini Dijebloskan ke Tahanan, Sempat Pekik Allahuakbar
Update jelang putusan MK, saksi Prabowo-Sandi, Rahmadsyah dijebloskan ke tahanan. Sebelumnya, saksi ini beri keterangan di Mahkamah Konstitusi
"Sehingga majelis hakim bermusyawarah, demi kelancaran proses persidangan mengalihkan penahanan kota terdakwa menjadi tahanan negara," sebutnya.
Sementara itu, ketika digiring menuju mobil tahanan, Rahmadsyah mengaku tidak pernah menyesalkan sama sekali kehadirannya di persidangan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Menurutnya kehadiran dirinya di persidangan itu untuk memperjuangan keadilan rakyat Indonesia.
"Saya mencari keadilan sampai Mahkamah Konstitusi, meski saya tahu konsekuensi yang akan saya hadapi cukup besar.
Allahu Akbar," teriak Rahmadsyah.
Diketahui Rahmadsyah hadir menjadi saksi untuk pasangan 02, Prabowo-Sandi, atau pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (19/6/2019) malam.
Dalam persidangan, ia mengakui statusnya sebagai terdakwa.

FAKTA Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019, Pengakuan Saksi Hingga Aksi Hakim Mahkamah Konstitusi
Inilah Pernyataan Saksi Kubu 01 yang Ditertawakan di Sidang MK, Kubu 02: Saksi Ini Memang Lucu Ya?
Mengejutkan Kejari Batubara
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Rahmadsyah Sitompul jadi saksi pada persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta mengejutkan Kejaksaan Negeri Batubara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara, Edy Syahjuri Tarigan mengatakan, seharusnya Rahmadsyah Sitompul disidang tanggal 18 Juni lalu.
"Mestinya kan dia sidang tanggal 18.
Dia kasih surat, alasannya mengantar orangtuanya yang sakit," kata Edy, Kamis (20/6/2019) lalu.
"Otomatis kan nggak jadi sidang.