Setelah Tampil di MK, Saksi Prabowo-Sandi Ini Dijebloskan ke Tahanan, Sempat Pekik Allahuakbar

Update jelang putusan MK, saksi Prabowo-Sandi, Rahmadsyah dijebloskan ke tahanan. Sebelumnya, saksi ini beri keterangan di Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Medan
Rahmadsyah Sitompul, saksi Prabowo-Sandi saat Sidang Mahkamah Konstitusi 

Sidang dia ditunda sampai minggu berikutnya.

Selasa (25/6/2019) inilah.

Tiba-tiba kita lihat dia di Mahkamah Konstitusi.

Kami terkejut,” sambungnya.

Edy menjelaskan bahwa Rahmadsyah mestinya meminta izin ke majelis hakim, karena dia adalah tahanan hakim.

Statusnya bukan lagi tahanan kejaksaan, karena perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Kejaksaan tidak bisa bertindak terkait kehadiran Rahmadsyah di MK.

Hal itu sepenuhnya kewenangan hakim.

Selanjutnya, pihak kejaksaan akan kembali memanggil Rahmadsyah untuk hadir di persidangan, Selasa (25/6/2019).

Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka juga akan mempertanyakan sikap Rahmadsyah kepada majelis hakim.

“Kalau dia nanti sidang datang, hakim yang menilai. Apa keluar penetapan untuk penahanan dia. Hasil penetapan itu yang dieksekusi,” jelas Edy.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). ((CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com))

Rahmadsyah berstatus tahanan kota sejak perkaranya tahap II di kejaksaan.

Rahmadsyah hadir menjadi saksi untuk pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, atau pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (10/6/2019) malam.

Dalam persidangan, ia mengakui statusnya sebagai terdakwanya.

Berdasarkan penelusuran, Rahmadsyah didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved