Pilpres 2019
Tak Hadir di Gedung MK, Prabowo Ternyata Punya Cara Sendiri Pantau Putusan Sengketa Pilpres 2019
Jadwal sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dipercepat atau dimajukan dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipastikan tidak akan hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, sidang pembacaan putusan akan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) pada pukul 12.30 WIB.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan capres Prabowo akan menyaksikan sidang pembacaan putusan dari kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Besok Pak Prabowo tidak bisa hadir di MK. Beliau akan mendengarkan keputusan MK dari Kertanegara kemungkinan bareng Bang Sandi dan beberapa tokoh partai politik koalisi dan tokoh lain," ujar Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Dahnil mengatakan, Prabowo-Sandiaga memercayakan proses persidangan tim hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto.
Di sisi lain, Prabowo tidak menginginkan adanya massa pendukung yang ikut hadir atau menggelar aksi di sekitar MK saat pembacaan putusan sengketa.
"Kami kan juga membantu semua pihak ya, yang berharap tidak ada demonstrasi besar, oleh karena itu Pak Prabowo memutuskan salah satunya selain mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum juga menghindari ada akumulasi massa yang besar karena kehadiran Pak Prabowo di MK," kata Dahnil.
Sebelumnya, MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
MK sendiri telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait. (Kristian Erdianto)
WOW TODAY
Berikut video lengkapnya (menit ke-3.28):