Breaking News

Pilpres 2019

Jelang Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan Dissenting Opinion

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2019 digelar Kamis (27/6/2019) mulai pukul 12.30 WIB.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mahfud MD. Berikut ini, sejumlah poin dari tanggapan Mahfud MD terkait putusan sidang MK siang ini, Kamis (27/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2019 digelar Kamis (27/6/2019) mulai pukul 12.30 WIB. 

Sejumlah sidang telah digelar sebelum putusan sidang MK hari ini secara maraton, mulai dari sidang pertama Jumat (14/6/2019) lalu.

Seluruh pihak yang terkait telah menghadirkan saksi dan bukti-bukti untuk mendukung dalil yang disampaikan. 

Hari ini, putusan sidang MK akan menjadi babak akhir dari sengketa Pilpres 2019. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan pendapatnya mengenai prediksi putusan MK pada Kamis besok. 

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto.  Tribunnews/Jeprima
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Untuk diketahui, putusan MK dibacakan lebih cepat dari waktu paling lambat yang ditetapkan Undang-undang pada Jumat (28/6/2019). 

Berikut penjelasan Mahfud MD sebagaimana dikutip dari wawancara tayangan Kompas Petang, Selasa (25/6/2019): 

1. Diduga Hakim Sudah Selesai Soal Substansi Putusan

Mahfud MD menilai saat ini hakim sudah bersepakat soal substansi pokok perkara apakah dikabulkan atau ditolak. 

Hal ini karena berdasarkan kebiasaan, sebelum majelis hakim menyepakati putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), biasanya tidak diumumkan kapan waktu putusan akan diucapkan. 

"Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini (substansi putusan) sudah selesai (disepakati)," katanya.

Artinya, sambung Mahfud MD, hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansi pokok perkara ditolak atau diterima karena itu sudah disepakati, tetapi tinggal menyisir narasi putusan. 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar usman (kedua kiri) bersama Wakil Ketua MK terpilih Aswanto (kiri) dan Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan) mengikuti pengambilan sumpah Ketua MK terpilih di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018). Anwar usman dan Aswanto terpilih secara voting sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2018-2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar usman (kedua kiri) bersama Wakil Ketua MK terpilih Aswanto (kiri) dan Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan) mengikuti pengambilan sumpah Ketua MK terpilih di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018). Anwar usman dan Aswanto terpilih secara voting sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2018-2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lebih Lanjut, Mantan Ketua MK ini memprediksi bunyi putusan sidang yang akan disampaikan hakim besok.

"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon'.

"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan kan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved