Pilpres 2019
Jelang Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan Dissenting Opinion
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2019 digelar Kamis (27/6/2019) mulai pukul 12.30 WIB.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2019 digelar Kamis (27/6/2019) mulai pukul 12.30 WIB.
Sejumlah sidang telah digelar sebelum putusan sidang MK hari ini secara maraton, mulai dari sidang pertama Jumat (14/6/2019) lalu.
Seluruh pihak yang terkait telah menghadirkan saksi dan bukti-bukti untuk mendukung dalil yang disampaikan.
Hari ini, putusan sidang MK akan menjadi babak akhir dari sengketa Pilpres 2019.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan pendapatnya mengenai prediksi putusan MK pada Kamis besok.

Untuk diketahui, putusan MK dibacakan lebih cepat dari waktu paling lambat yang ditetapkan Undang-undang pada Jumat (28/6/2019).
Berikut penjelasan Mahfud MD sebagaimana dikutip dari wawancara tayangan Kompas Petang, Selasa (25/6/2019):
1. Diduga Hakim Sudah Selesai Soal Substansi Putusan
Mahfud MD menilai saat ini hakim sudah bersepakat soal substansi pokok perkara apakah dikabulkan atau ditolak.
Hal ini karena berdasarkan kebiasaan, sebelum majelis hakim menyepakati putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), biasanya tidak diumumkan kapan waktu putusan akan diucapkan.
"Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini (substansi putusan) sudah selesai (disepakati)," katanya.
Artinya, sambung Mahfud MD, hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansi pokok perkara ditolak atau diterima karena itu sudah disepakati, tetapi tinggal menyisir narasi putusan.

Lebih Lanjut, Mantan Ketua MK ini memprediksi bunyi putusan sidang yang akan disampaikan hakim besok.
"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon'.
"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan kan."