Pilpres 2019

Jelang Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan Dissenting Opinion

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2019 digelar Kamis (27/6/2019) mulai pukul 12.30 WIB.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mahfud MD. Berikut ini, sejumlah poin dari tanggapan Mahfud MD terkait putusan sidang MK siang ini, Kamis (27/6/2019). 

Ia juga mempercayai hakim MK tidak akan bisa main-main dengan putusan MK karena jika hakim disuap hal itu akan diketahui saat adu argumen di RPH. 

"Karena sembilan hakim MK itu duduk bersama dan adu argumen disitu. Kalau misalnya dia adu argmen mengada-ada, membela yang tidak benar atau membenar-benarkan yang salah, itu akan ketahuan saat argumentasi," ujar dia.

Saksi dari pihak terkait atau Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Anas Nashikin (berpeci) memberikan kesaksian dalam sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019). Sidang kelima sengketa Pilpres 2019 tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait. Warta Kota/Henry Lopulalan
Saksi dari pihak terkait atau Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Anas Nashikin (berpeci) memberikan kesaksian dalam sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019). Sidang kelima sengketa Pilpres 2019 tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Hal itu berbeda dengan putusan di luar MK yang terkadang hakim membuat analisis sendiri tanpa disertai argumen. 

"Kalau di MK, argumen harus disampaikan bersama-sama di sidang sehingga bisa didebat oleh orang lain. Di situ antar hakim bisa saling tuding, adu literatur, akan ada yang bisa sampai berdiri menggebrak meja itu sudah biasa terjadi. Proses di RPH seperti itu dan saya kira itu yang berlangsung," tutur dia. 

4. Mahfud MD Anggap Hakim Lebih Mudah Putuskan Perkara

Mahfud MD menganggap dalam sidang MK saat ini, hakim MK lebih mudah untuk memutuskan perkara dibanding kasus sengketa Pilpres di 2009. 

Hal ini karena dalam sidang MK kali ini tidak ada adu bukti dan adu dokumen. 

Berbeda dengan sidang MK 2009 yang menurut Mahfud diwarnai adu bukti dan adu dokumen.

BACA JUGA:
Klaim itu sama sekali tidak dibuktikan. Kan tidak ada kemarin, 52 persen ini terjadi di sini , 52 persen ini formulir nomor sekian nomor sekian, ini buktinya," ungkap dia. 

Secara kualitatif, Mahfud juga menilai tidak ada bukti yang disajikan di persidangan. 

Misalnya soal DPT ganda dan KTP palsu, tidak membuktikan langsung terhadap perolehan suara. 

Soal kesaksian tentang Situng juga dianggap Mahfud hanya membuang-buang waktu karena Situng tidak dipakai sebagai dasar penghitungan suara. 

"Sehingga (kali ini) gampang, memudahkan memutuskannya," kata Mahfud. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Subscribe Official YouTube Channel:



Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved