Pilpres 2019
Jelang Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan Dissenting Opinion
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2019 digelar Kamis (27/6/2019) mulai pukul 12.30 WIB.
Ia juga mempercayai hakim MK tidak akan bisa main-main dengan putusan MK karena jika hakim disuap hal itu akan diketahui saat adu argumen di RPH.
"Karena sembilan hakim MK itu duduk bersama dan adu argumen disitu. Kalau misalnya dia adu argmen mengada-ada, membela yang tidak benar atau membenar-benarkan yang salah, itu akan ketahuan saat argumentasi," ujar dia.

Hal itu berbeda dengan putusan di luar MK yang terkadang hakim membuat analisis sendiri tanpa disertai argumen.
"Kalau di MK, argumen harus disampaikan bersama-sama di sidang sehingga bisa didebat oleh orang lain. Di situ antar hakim bisa saling tuding, adu literatur, akan ada yang bisa sampai berdiri menggebrak meja itu sudah biasa terjadi. Proses di RPH seperti itu dan saya kira itu yang berlangsung," tutur dia.
4. Mahfud MD Anggap Hakim Lebih Mudah Putuskan Perkara
Mahfud MD menganggap dalam sidang MK saat ini, hakim MK lebih mudah untuk memutuskan perkara dibanding kasus sengketa Pilpres di 2009.
Hal ini karena dalam sidang MK kali ini tidak ada adu bukti dan adu dokumen.
Berbeda dengan sidang MK 2009 yang menurut Mahfud diwarnai adu bukti dan adu dokumen.
Secara kualitatif, Mahfud juga menilai tidak ada bukti yang disajikan di persidangan.
Misalnya soal DPT ganda dan KTP palsu, tidak membuktikan langsung terhadap perolehan suara.
Soal kesaksian tentang Situng juga dianggap Mahfud hanya membuang-buang waktu karena Situng tidak dipakai sebagai dasar penghitungan suara.
"Sehingga (kali ini) gampang, memudahkan memutuskannya," kata Mahfud.
(Tribunnews.com/Daryono)
Subscribe Official YouTube Channel: