PKS Ambil Sikap Politik Setelah Pembacaan Putusan MK, Begini Penjelasan Mardani Ali Sera

PKS akan mengambil sikap setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi. Tetap di Koalisi Adil Makmur atau pindah, begini paparan Mardani Ali Sera

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019). 

Tidak ada deal-deal politik antara Prabowo dengan pihak lain," katanya.

Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade
Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Dibacakan 27 Juni

Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, Kamis (27/6/2019).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.

"Itu bukan dimajuin memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

Setelah Faldo Maldini, Giliran Mardani Ali Sera yang Prediksi Hasil Putusan MK 28 Juni Nanti

Mardani Ali Sera Beberkan Kesalahan Saksi Pemilu 2019 yang Ditemukannya di Banyak TPS

Jika Prabowo Menang di MK, Ini yang akan Dilakukan Gerindra Terhadap Jokowi dan Kubunya

Jadwal pembacaan putusan yang diagendakan Kamis 27 Juni 2019 itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sembilan hakim konstitusi mengikuti RPH tersebut.

Menurut dia, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.

"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," kata dia.

Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon.

Yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pihak termohon, yaitu tim kuasa hukum KPU RI, dan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.

"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved