Polemik Sistem Zonasi di PPDB 2019, Mendikbud :Solusi Bagi Pendidikan Indonesia
Polemik Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah daerah khususnya di Kalimantan Timur terus berlanjut.
Penulis: Mir | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah daerah khususnya di Kalimantan Timur terus berlanjut. Bukan hanya pada penerimaan siswa baru untuk tingkatan SMP Negeri namun juga SMA Negeri.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 Tahun 2018, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menggunakan sistem zonasi mulai diberlakukan di seluruh Indonesia .
Sejumlah orangtua di Kaltim mengajukan protes namun Dinas Pendidikan setempat tak mampu mengubah aturan yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Seperti di Kota Balikpapan, system zonasi tetap diberlakukan untuk PPDB tahun ajaran 2019/2020. Pelaksanaan zonasi ini tidak mengalami perubahan, meski masih menuai kritikan dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya orangtua murid.
Pardede, salah satu orangtua siswa di Kota Balikpapan mengatakan sistem zonasi tersebut justru menyusahkan siswa.
"Itu kan untung-untungan, kalau siswa yang kebetulan satu lingkungan dengan sekolah itu dan nilainya tidak mencukupi maka dia otamatis terbantu dengan adanya zonasi tadi. Kan kasihan yang lain yang nilainya seharusnya bisa masuk disekolah itu, harus tertutupi dengan siswa dari jalur zonasi tadi," katanya.
"Permendikbud No 51 tahun 2018 tersebut boleh dilaksanakan boleh juga tidak tergantung kesiapan daerah itu sendiri," beber Pardede.
Namun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Muhaimin menegaskan PPDB pada tahun ajaran 2019/2020 tidak mengalami perubahan.
Alasannya, hal itu sudah peraturan jelas dari pemerinta pusat.
Daerah tidak bisa menentang dan hanya mengikuti saja arahan pemerintah pusat.
"Acuan zonasi itu sudah jelas, dasarnya Permendikbud No.51 tahun 2018," katanya
Sehubungan dengan adanya edaran Kemendikbud tersebut, lanjut Muhaimin, bagi daerah yang belum siap, mau tidak mau harus menyesuaikan. Boleh untuk yang prestasi dari 5 persen ditambah menjadi 15 persen,” kata Muhaimin.
Secara umum, kata Muhaimin, Kota Balikpapan, sudah siap menggunakan PPDB sistem zonasi, meski masih ada beberapa yang harus dievaluasi.
"Kita sudah siap dari jauh-jauh hari, bahkan kita sudah jalan dari tahun lalu. Meski banyak hal yang kita evaluasi, terutama mengenai batasan kuota penerimaan siswa baru," ungkapnya.
Polemik system zonasi bukan hanya muncul saat penerimaan siswa baru tingkat SMA Negeri, namun pada tingkat SMP Negeri juga sudah terjadi polemic. Namun lagi-lagi Dinas Pendidikan tak bisa mengubah aturan tersebut.
Seperti di Kabupaten Berau. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Suprapto mengatakan, meski Permendikbud 51 tahun 2018 telah direvisi, tidak akan berpengaruh terhadap sistem PPDB yang ada di Berau, khususnya untuk jenjang SMP.
"Setiap daerah beda-beda jadwalnya (pendaftaran PPDB). Kalau ada ralat sudah terlambat karena pendaftaran sudah ditutup," tegasnya.
Pihaknya mengakui, banyak menerima komplain dari masyarakat namun dirinya menilai pelaksanaan PPDB di Berau, Kalimantan Timur, berlangsung lancar.
Termasuk persoalan legalisir kartu keluarga dan akta kelahiran, Dinas Pendidikan juga telah melakukan revisi.
Sehingga lembar pengesahan itu bisa disusulkan setelah peserta didik diterima di sekolah tujuan.
Pihaknya juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan para kepala sekolah jika ada calon peserta didik yang tidak kebagian "kursi."
Karena sistem PPDB ini dilakukan terhadap sekolah negeri dan swasta.
"Kalau ada satu sekolah kelebihan (peserta didik) disalurkan ke sekolah yang belum terpenuhi kuotanya," tandasnya.
Sistem Zonasi Beri Solusi Pendidikan di Indonesia
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan, sistem zonasi yang digunakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 merupakan jalan untuk menemukan solusi-solusi atas permasalahan pendidikan di Indonesia.
Hal ini dia sampaikan ketika ditanya soal banyaknya keluhan masyarakat yang menyebut infrastruktur belum merata di Indonesia.
Infrastruktur itu meliputi sarana dan prasarana sekolah hingga kesenjangan guru.
"Ibarat wajah kalau dari jauh kelihatan halus, tetapi kalau setelah di-close-up dekat kelihatan bopeng-bopengnya itu. Ini setelah tahu masalah ini, akan kita selesaikan per zona mulai dari ketidakmerataan peserta didik, kesenjangan guru, ketidakmerataan guru, jomplangnya sarana prasarana antar sekolah," ujar Muhadjir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Muhadjir mengatakan, melalui sistem zonasi ini, pemerintah daerah akan lebih fokus melihat masalah yang ada di sekolah-sekolah daerahnya.
Pemerintah daerah bisa sadar banyak sekolah yang perlu ditingkatkan mutunya.
Muhadjir juga mengingatkan bahwa peningkatan itu hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Karena uangnya ada di daerah, ya tinggal kita meminta mereka agar membenahi banyaknya kontroversi. Bahwa sudah banyak yang sadar bahwa di daerahnya sekolahnya masih belum sebagus seperti yang didengung-dengungkan," ujar Muhadjir.
Mengenai kurangnya sekolah negeri di beberapa daerah, Muhadjir mengakui, hal ini menjadi salah satu masalah dalam sistem zonasi.
Sebab, tidak semua zona memiliki sekolah negeri yang cukup untuk menampung siswa di wilayahtersebut.
Selain itu, Muhadjir mengatakan, sistem ini justru juga akan mempermudah pemerintah memetakan kebutuhan sekolah negeri baru.
"Jadi akan ketahuan nanti, kecamatan mana yang enggak ada SMP-nya atau hanya ada ada 1 SMA. Coba dulu-dulu kan enggak ada yang tahu itu, daerah tenang-tenang saja," ujar Muhadjir.
Akibat sistem ini, banyak juga siswa yang tak tertampung sekolah negeri.
Akhirnya mereka memilih masuk ke sekolah swasta. (*)
(tribunkaltim.co/Samir paturusi)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
VIDEO Live Streaming Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Kamis 27 Juni 2019 Jam 12.30 WIB
Jelang Putusan MK, Selain Jadi Bahan Tertawaan Advokat TKN Kembali Sebut Bambang Widjojanto Konyol
Resmi, Song Joong Ki Layangkan Gugatan Cerai Atas Song Hye Kyo, Song Song Couple Berpisah
Benarkah Efek Coating Bakal Hilang Jika Mobil Sering Diparkir di Tempat Panas?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/orang-tua-siswa-tampak-memantau-persyaratan-ppdb-online.jpg)