Pilpres 2019

VIDEO Live Streaming Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Kamis 27 Juni 2019 Jam 12.30 WIB

Jangan lewatkan siaran langsung atau Live Streaming Putusan Sidang MK Pilpres 2019.

Editor: Syaiful Syafar

TRIBUNKALTIM.CO - Jangan lewatkan siaran langsung atau Live Streaming Putusan Sidang MK Pilpres 2019.

Live Streaming Putusan Sidang MK Pilpres 2019 terjadwal tayang pada Kamis (27/6/2019).

Sidang pleno dengan agenda Pengucapan Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini akan dilaksanakan pada Kamis (27/6/2019) mulai pukul 12.30 WIB.

Live Streaming Putusan Sidang MK Pilpres 2019 bisa diakses di Kompas TV melalui link berikut:

LINK KOMPAS TV

Seperti diketahui Putusan Sidang MK Pilpres 2019 dimajukan dari jadwal awal.

Semula, sidang akan digelar pada Jumat (28/6/2019).

Tapi hakim MK kemudian sepakat untuk menggelarnya sehari lebih awal, pada Kamis (27/6/2019).

Putusan Sidang MK Pilpres 2019 ini akan menjadi penentu nasib calon presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Seperti diketahui, ada 15 petitum tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan yang disampaikan pada Sidang MK Pilpres 2019.

Petitum itu disampaikan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). (Tribunnews/Jeprima)

KPU sebagai pihak termohon sudah menyampaikan jawaban atas tuntutan itu.

Pun demikian dengan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin yang merupakan pihak terkait dan juga Bawaslu.

Hakim MK juga sudah mendengarkan keterangan para saksi dan ahli yang diajukan masing-masing pihak.

Apa pun yang akan menjadi keputusan hakim nantinya, akan diterima semua pihak, terutama tim Prabowo maupun tim Jokowi.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan pihaknya akan menerima apa pun putusan MK.

Bahkan, komitmen untuk menerima apa pun putusan MK ini sudah disampaikan langsung oleh Prabowo.

"Seperti yang disampaikan Pak Prabowo, apa pun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi di Jakarta, Senin (24/6/2019), dilansir Kompas.com.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak saat ditemui di Gedung PP Muhammadiyah, Rabu (28/2/2018)
Dahnil Anzar Simanjuntak. (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Dahnil pun berharap masyarakat pendukung Prabowo-Sandi bisa menerima apa pun hasil putusan MK nanti.

Terlepas dari hasilnya memuaskan atau tidak, para pendukung paslon 02 diharapkan bisa menghormati putusan tersebut.

"Relawan pendukung masyarakat kami imbau lakukan kegiatan damai berdoa dan sebagainya," kata dia.

Sementara itu juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, juga berharap semua pihak bisa menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

Harapan ini termasuk untuk TKN dan pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Apa pun hasilnya, siapa pun harus menerima hasil putusan MK itu, apalagi proses persidangan di MK sangat terbuka dan transparan," ujar Ace ketika dihubungi, Selasa (25/6/2019).

Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Marud, Ace Hasan Syadzily, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/3/2019). (KOMPAS.com/JESSI CARINA)

Sesuai jadwal, Putusan Sidang MK Pilpres 2019 akan dimulai pukul 12.30 WIB.

Jadwal Putusan Sidang MK Pilpres 2019 ini sudah dipublkasikan di laman resmi MK, mkri.id.

Juru bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak pemohon, termohon dan pihak terkait serta Bawaslu.

"Sudah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, sidang pengucapan putusan akan diselenggarakan Kamis 27 Juni 2019," katanya.

Fajar menjelaskan, keputusan untuk memajukan jadwal ini merupakan pertimbangan internal para hakim.

"Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi merasa dan bisa memastikan bahwa putusan itu sudah siap nanti tanggal 27 Juni," katanya.

"Oleh karena itu kalau sudah siap tanggal 27 Juni, kenapa harus menunggu 28 Juni. Kan begitu," lanjutnya.

Awalnya, putusan MK tentang sengketa Pilpres 2019 bakal dibacakan pada Jumat, 28 Juni 2019.

Namun, MK kemudian mempercepat menggelar sidang putusan pada Kamis 27 Juni 2019.

"Jadi semata-mata ini aspek kesiapan saja," lanjutnya.

Jelang pengucapan putusan di MK, Polri akan kembali melakukan penyekatan massa dari wilayah sekitar Jakarta agar tidak ada mobilisasi jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penyekatan dilakukan dengan langkah persuasif, misalnya himbauan.

"Dari Polda Jabar dan Polda Banten, tentunya selalu melakukan himbauan-himbauan juga bersama tokoh masyarakat dan aparat keamanan setempat juga melakukan penyekatan-penyekatan," kata Dedi, dilansir Kompas.com.

"Penyekatan sifatnya juga dalam rangka persuasif dan edukasi ke masyarakat," imbuh dia.

Selain itu, Polri juga menambah jumlah personel yang akan disiagakan di Ibu Kota jelang sidang putusan tersebut.

Total terdapat 47.000 personel gabungan yang diturunkan.

Rinciannya, terdapat 17.000 personel TNI dan 28.000 personel Polri.

Kemudian, ada pula anggota pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang.

Dedi mengatakan, fokus pengamanan adalah Gedung MK dengan jumlah personel sekitar 13.000 orang.

Lalu, ada pula personel yang berjaga di objek vital nasional lainnya, seperti Istana Kepresidenan, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa kedutaan.

Sebelumnya, terdapat 17.000 personel Polri dan 16.000 personel TNI yang dikerahkan untuk mengamankan sidang. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

SEJARAH HARI INI: 26 Juni Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI, Begini Asal Mulanya

Sikap Tegas Wapres Jusuf Kalla Soal Rencana Unjuk Rasa Berbalut Halal Bihalal Depan Gedung MK

PPDB Sistem Zonasi Banyak Dikeluhkan, Ini Pembelaan Mendikbud, Sebut Ada Keuntungannya

Cerita Dibalik Tiket Murah Air Asia, Pesawat Satu Tipe hingga Soal Suku Cadang

Ini Simulasi Cara Mengetahui Lolos/Tidak SBMPTN 2019, Pastikan Tanggal Pengumuman Resmi Sudah Benar

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Live Streaming Sidang Putusan MK Sengketa Hasil Pilpres 2019, Nasib Jokowi dan Prabowo di Palu Hakim, https://pontianak.tribunnews.com/2019/06/25/live-streaming-sidang-putusan-mk-sengketa-hasil-pilpres-2019-nasib-jokowi-dan-prabowo-di-palu-hakim?page=all. Penulis: Nasaruddin
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved