Pilpres 2019
Prabowo-Sandi Nobar Sidang Putusan MK di Kertanegara, Tak Ada AHY atau Perwakilan Partai Demokrat
Nobar Prabowo-Sandi sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019 ini dipastikan tidak akan dihadiri AHY maupun perwakilan Partai Demokrat
Demokrat pun tegas dia, telah melakukan kewajibannya dalam koalisi dengan turut memenangkan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019 lalu.
"Dan hasil akhirnya akan kita lihat besok seiring dengan dibacakannya putusan Mahkamah konstitusi tentang sengketa PHPU yang diajukan oleh pihak Prabowo Sandi," jelas Ferdinand Hutahaean.
Dengan berakhirnya kompetisi pilpres Kamis (26/6/2019) besok, maka berakhir pula lah koalisi pilpres, demikian menurut Ferdinand Hutahaean.
Kecuali MK menetapkan pemilu ulang, maka koalisi akan terus berlangsung dengan segala kondisinya.
Nobar dengan Sejumlah Tokoh Partai
Diketahui, pihak BPN (Badan Pemenangan Nasional) menegaskan Prabowo Subianto dan Sandiaga akan menonton bersama (nobar) sidang pembacaan putusan MK itu di kediaman Prabowo.
BACA JUGA:
Agus Harimurti Yudhoyono-Mahfud MD Layak Jadi Menteri, Begini Analisa IPI
Ada Jatah Menteri Bila PAN dan Demokrat Gabung ke Jokowi? Ini Kata Maruf Amin dan Airlangga Hartarto
Ditanya Kapan AHY dan Ibas Lebaran 2019 ke Prabowo Subianto? Ketua DPP Partai Demokrat Ini Tertawa
“Kalau tidak ada halangan Pak Prabowo akan menonton di Kertanegara, nanti ada Bang Sandi juga bersama sejumlah tokoh partai,” ungkap Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di Posko Pemenangan BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (26/6/2019).
Dahnil juga menjelaskan pihaknya akan menggelar nonton bersama di Posko Pemenangan BPN agar para pendukung tidak perlu ke MK.
Prabowo Subianto sebelumnya mengimbau pendukungnya agar tak hadir langsung di MK saat pembacaan putusan namun berdoa dan menyaksikan melalui layar televisi masing-masing.
Prabowo Subianto juga mengungkapkan bahwa dirinya tak akan hadir langsung di MK supaya tidak menarik perhatian massa pendukungnya untuk juga hadir di MK.
Dahnil menegaskan bahwa jika ada massa pendukung Prabowo-Sandi yang tetap hadir di MK untuk melakukan aksi unjuk rasa maka pihaknya tak bisa melarang dengan dalih hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang.