Pilpres 2019
Sederet Fakta Pengunjukrasa di MK Hari Ini, 10 Organisasi, Hingga Tak Ingin Jokowi-Prabowo Akur
Pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan diwarnai unjuk rasa. Meski BPN Prabowo-Sandi melarang. Berikut sederet faktanya
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019), pukul 12.30 WIB.
Pembacaan amar putusan yang dilakukan secara bergantian oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi ini akan diwarnai unjuk rasa.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan sebanyak 40 ribu personel gabungan TNI-Polri telah disiapkan guna pengamanan.
Moeldoko mengatakan, kekuatan TNI-Polri untuk mengamankan sidang putusan MK cukup besar.
"Kekuatan TNI-Polri cukup besar ada 40.000," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (26/6/2019) dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya mengimbau massa untuk tak turun ke jalan.
"Seperti yang disampaikan Pak Prabowo apapun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional, yang jelas bagi kami masyarakat dan publik tahu mana yang legitimate dan tidak legitimate," kata Dahnil di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Karenanya, Dahnil berharap seluruh masyarakat pendukung Prabowo-Sandi juga dapat menerima apapun keputusan MK, terlepas dari apakah hasilnya akan memuaskan atau tidak.
Dahnil juga kembali mengimbau agar para pendukung pasangan 02 tidak melakukan aksi ke jalan.
"Seperti Prabowo sampaikan bahwa upaya akhir kami adalah konstitusional melalui MK dipimpin mas BW, untuk relawan pendukung masyarakat kami imbau lakukan kegiatan damai berdoa dan sebagainya," kata dia.
Berikut sederet fakta yang dirangkum mengenai aksi unjuk rasa yang akan mewarnai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi, hari ini.

1. Bukan Arahan BPN Prabowo-Sandi
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut tak bisa melarang adanya pihak yang ingin unjuk rasa.
Hal ini terkait ada kabar bahwa massa Persatuan Alumni 212 berencana melakukan aksi massa jelang sidang putusan.
Dahnil menegaskan, pihaknya telah berkali-kali menyampaikan imbauan.
Namun, ujar Dahnil, pihaknya memang tidak bisa melarang jika ada segelintir masyarakat yang hendak berdemonstrasi atau melakukan aksinya.