Pilpres 2019

Sidang Putusan MK Sempat Tertunda 10 Menit, Ketua MK: Ada Administrasi Penggandaan Putusan

Sidang pembacaan sengketa Pilpres 2019 akhirnya digelar pada ‎Kamis (27/6/2019) siang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Doan Pardede

Andai Akhirnya Sidang MK Putuskan Prabowo-Sandi Kalah dan Jokowi Menang, Begini Sikap Kuasa Hukum 02

Temukan Celah di Kesaksian Satu Saksi dalam Sidang MK, BPN Sebut Bisa Blunder untuk Kubu Jokowi

Seperti diketahui, MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019). Taufik menjelaskan, saksi-saksi dari pemohon tidak terlalu signifikan untuk menguatkan dalil.
Bukti yang disampaikan dinilainya sebagian besar tautan dari berita daring.
"Bukti yang disampaikan pemohon kebanyakan masih link berita. Kalaupun ada dokumen perolehan suara juga tidak terlalu banyak, sebagian di antaranya sempat disampaikan kemudian ditarik kembali," kata dia.
Sebagai pihak terkait, TKN sudah memprediksi bahwa MK akan mengumumkan hasil sengketa lebih cepat.
Ia yakin bahwa hakim MK akan menjatuhkan putusan yang adil.
"Sudah terlihat sih keputusannya akan seperti apa. Kita juga yakin dari bukti yang dipaparkan pemohon, pastinya hakim MK sudah mendapatkan putusannya sendiri," ujar Taufik.
Tanggapan BPN

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menanggapi keputusan MK tersebut.

Andre Rosiade mengungkapkan, pihak BPN menghormati segala keputusan MK terkait putusan sidang sengketa Pilpres 2019.

"Itu hak hakim MK, kita hormati karena tidak melanggar aturan, paling lambat kan tanggal 28 Juni, jadi bisa juga tanggal 27," ujar Andre Rosiade, dikutip dari Tribunnews.com.

BPN Prabowo-Sandi, kata Andre, mengingatkan jika putusan hakim MK nanti bukan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Indonesia, melainkan Tuhan Yang Maha Esa.

"Kami hanya mengingatkan MK, apapun putusan MK nanti. Kami mengingatkan bahwa keputusan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat tapi juga dipertanggungjawabkan nanti di yaumulakhir," ungkap Andre.

Andre pun juga mengimbau kepada pendukung Prabowo-Sandi untuk tidak menggelar aksi di depan Gedung MK.

"Kami sudah himbau tidak ada aksi depan MK, jadi jangan sampai pengamanan justru menganggu masyarakat yang beraktifitas," imbuh Andre.

Alasan MK

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono dalam memastikan bahwa putusan sidang MK terkait PHPU ini akan dibacakan Kamis, 27 Juni 2019 mendatang.

Telewicara Zilvia Iskandar dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono.
Telewicara Zilvia Iskandar dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono. ((YouTube metrotvnews))

Hal tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).

Awalnya,  pembawa acara Zilvia Iskandar ingin memastikan seputar kabar dipercepatnya pembacaan putusan MK tersebut.

Dijelaskan Fajar Laksono, keputusan mempercepat pembacaan putusan ini merupakan hasil Rapat Permusyaratan Hakim (RPH) MK.

"Majelis Hakim melalui rapat permusyawaratan hakim sudah memutuskan bahwa pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Kamis 27 Juni 2019. Dimulai jam 12.30," kata Fajar Laksono.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved