KPK Pantau Pengiriman Batu Bara di Kaltim, Demu Minta Status Izin Tambang Dipublikasikan
Persoalan tambang batu bara di Kaltim, khususnya Kutai Kartanegara menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diumumkan ke Publik
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demu menilai sebaiknya data perusahaan tambang batu bara yang sudah mendapatkan penetapan status izinnya Clear and Clean (CnC) maupun yang Non CnC agar diumumkan ke publik.
Sebagai mitra kerja, Komisi III belum pernah diperlihatkan data detail perusahaan yang mengantongi sertifikat CnC atau Non CnC. Hal itu menyulitkan pengawasan.
"Kalau itu terpublikasikan, maka publik dan rakyat bisa terlibat mengawasi. Sejak awal kita minta itu ke Dinas ESDM, tapi, tak digubris," kata Demmu kepada Tribun, Rabu (26/6) malam.
Usulan publikasi daftar perusahaan yang sudah maupun belum CnC ini, dia nilai banyak manfaatnya. Pertama membantu publik, terlebih Dinas ESDM Kaltim yang memverifikasi dokumen untuk diserahkan ke pusat lebih cepat, efisien, terbuka dan sinergis.
Sejak pemindahan kewenangan soal perizinan batubara dari pemkab/kota ke pemrov pada 2015 lalu, Dewan sudah menilai tugas Dinas ESDM Kaltim bakal berat memverifikasi dokumen perizinan.
"Publikasikan di media dan kirim data itu ke Bupati, Wali kota, Camat, Kelurahan sampai Desa. Minta publikasi di setiap kampung yang ada tambangnya. Ini jadi alat kontrol," kata politisi Partai Amanat Nasional ini. "Dengan itu, pelaporan bisa bersinergi," tambahnya.
Diketahui, dari sekitar 1,404 izin pertambangan baru ada 400 yang masuk kategori CnC. Ini, menjadi indikasi ada yang salah dalam proses awal perizinan.
Sebab, dengan beroperasinya perusahan tambang batu bara non CnC, bisa jadi salah satu indikasi, ada oknum pejabat berwenang yang `nakal'.
Apalagi, dalam persyaratan CnC izin pertambangan itu, memuat ketentuan perusahan tidak tumpang tindih, sudah menyetor jaminan reklamasi, lengkap Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) dokumen lainnya.
Namun, menurut dia, fakta di lapangan, selalu bertolak belakang. Misalnya, ada perusahaan yang berkonflik lahan dengan warga sampai lubang tambang menganga ditinggalkan tidak ditindak.
Dengan terang benderangnya proses penertiban izin itu dibuka ke publik, bisa menepis anggapan ada permainan di balik meja.
"Kalau Distamben dan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu bilang tidak ada (pelanggaran), buktikan terbalik saja," kata mantan Dinamisator Jatam Kaltim.
Dari sisi pengawasan, ia sudah tidak mau lagi mendengar adanya keluhan soal keterbatasan anggaran, jumlah pengawasan inspektur tambang. (dro)
Subscribe Official YouTube Channnel:
Baca juga: