Pilpres 2019
Media Internasional Ramai Ulas Putusan MK, Ada yang Sebut Akhir Kisruh Panjang dan Memecah Belah
Ternyata putusan MK tersebut tidak hanya menjadi sorotan di tanah air. Media-media internasional juga turut ramai memberitakannya
Pascaputusan MK, Prabowo Kembali Undang Partai Koalisi ke Rumahnya, Bahas Akhir Koalisi Adil Makmur
Media asing lainnya adalah The Wall Street Journal.
Kantor Media bermarkas di New York, Amerika Serikat (AS) itu memberikan judul 'Indonesian Court Upholds Widodo’s Election Win: High Court rejects Prabowo Subianto’s legal challenge to presidential vote.'
"Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan Prabowo Subianto, dan mengkonfirmasi kemenangan Presiden Joko Widodo untuk masa jabatan kedua untuk lima tahun kedepan di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia.
Media Arab News juga menaikkan berita mengenai putusan MK tersebut. Media Arab Saudi yang berbahasa Inggris ini membikin judul, 'Indonesian court upholds president’s re-election victory.'
"Kisruh pemilu Indonesia yang panjang dan memecah belah, secara resmi berakhir dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membersihkan jalan bagi presiden Joko Widodo untuk dilantik untuk masa jabatan kedua."
Media lain di Inggris, The Guardian juga mengulas mengenai putusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres oleh Prabowo-Sandiaga.
'Indonesian court rejects appeal against election result' demikian judul yang diangkat.
Baca juga :
Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak, Refly Harun Menilai MK Menghindar soal Status Maruf Amin
MK Tak Setuju Dalil Paslon 02 soal Politik Uang dengan Menaikkan Gaji PNS, Begini Faktanya
"Mahkamah Konstitusi Indonesia telah menolak gugatan yang diajukan oleh kandidat presiden Prabowo Subianto, yang selama berbulan-bulan menuduh terjadi kecurangan pemilihan umum yang dilakukan April lalu itu."
Media Aljazeera pun turut mengangkat berita mengenai putusan MK tersebut. 'Indonesia: Court rejects opposition challenge to poll results,' demikian judul berita Aljazeera.
Media lain di Singapura, The Straits Times juga memberitakan putusan MK tersebut, dengan judul 'Indonesia court upholds President Joko's victory in April election.'
"Mahkamah Konstitusi Indonesia memutuskan pada Kamis (27/6/2019) untuk menguatkan hasil pemilihan presiden pada 17 April yang mana Presiden Joko Widodo akan kembali memimpin untuk masa jabatan kedua sebagai pimpinan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia."