Pilpres 2019
Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak, Refly Harun Menilai MK Menghindar soal Status Maruf Amin
Refly Harun menyoroti dalil permohonan Prabowo-Sandi soal status calon wakil presiden (cawapres) 01 Ma'ruf Amin yang menjabat di anak perusahaan BUMN.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2019 Kamis (27/6/2019) kemarin.
Dari putusan yang telah dibacakan dalam sidang MK, pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan komentar soal dalil permohonan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Refly Harun menyoroti dalil permohonan Prabowo-Sandi soal status calon wakil presiden (cawapres) 01 Ma'ruf Amin yang menjabat di anak perusahaan BUMN.
Di bagian permohonan ini, menurut Refly Harun, Mahkamah Konstitusi (MK) menghindari soal status Maruf Amin tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Refly Harun di acara Kabar Petang, di TV One, Kamis (27/6/2019).
Refly Harun mengatakan, "Yang saya tidak terlalu jelas tadi sepertinya MK menghindar ngomong soal status Ma'ruf Amin."
"Tapi rupanya MK menghindar dan sepertinya mengatakan bahwa ya itu urusan Bawaslu dan Pengadilan Tata Negara, tapi saya tidak tahu apakah diulang lagi nanti dalam pertimbangan yang belum kita dengar ini, tapi bayangan saya tidak lagi," kata Refly, yang diketahui saat memberikan komentar MK belum selesai membacakan putusan.
Pembawa acara lalu menegaskan pernyataan Refly Harun.
Ia menanyakan apakah dalil tersebut memang dirasa kurang meyakinkan sehingga MK tak menjawab dengan gamblang.
Refly Harun mengatakan bahwa keputusan MK soal BUMN dan anak BUMN nantinya akan jadi perdebatan panjang di luar putusan.
"Saya ingin mendengar karena ini agak dilematis saya katakan kalau misalnya ada pertimbangan MK yang mengatakan bahwa anak perusahan BUMN itu tidak sama dengan BUMN karena itu dia tidak bisa disetarakan dengan BUMN maka nanti akan terpengaruh pada governance BUMN ke depan nanti akan jadi presiden buruk," kata Refly.
"Apakah kemudian pengurus anak perusahaan BUMN itu boleh berpolitik, boleh nyaleg misalnya ini yang jadi persoalan, karena kita tahu pemerintah sedang melakukan holdingisasi, ketika holding terjadi maka semua jadi anak perusahana BUMN apakah kemudian bisa berpolitik karena kemudian ada Presiden Maruf Amin misalnya ini yang rupanya MK menghindar di sana karena jawabannya itu agak ya in between dan saya katakan tone ini."
Refly Harun lalu menegaskan cara MK menjawab dalil soal status Ma'ruf Amin dianggap menghindar.
MK menghindar dengan mengatakan bahwa keputusan tersebut bukan kewenangannya.
"Cara menghindarnya itu dianggap kewenangannya Bawaslu karena bicara mengenai soal pelanggaran administrasi pemilu jadi proses berpemilu jadi kalau soal-soal yang seperti ini maka kemudian dibawanya pada Bawaslu kemudian ke pengadilan tata usaha negara dan MK menganggap bahwa kan tadi dalil MK mengatakan bahwa mereka bisa men-take over mereka bisa mengecek kembali apapun dalil dalil kualitatif tentu pertama terkait dengan suara.