Pascaputusan MK, Prabowo Kembali Undang Partai Koalisi ke Rumahnya, Bahas Akhir Koalisi Adil Makmur
Prabowo Subianto kembali mengundang partai Koalisi Adil Makmur ke rumahnya, Jumat (29/6/2019). Bahas pembubaran koalisi pascaputusan MK
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan menolak permohona kubu Prabowo-Sandi.
Prabowo Subianto bersama lima sekjen partai politik pendukung pun melanjutkan pembahasan soal berakhirnya koalisi pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Pembahasan dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi.
Pertemuan kembali digelar di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
"Kami kemarin sepakat dilanjutkan sore ini jam 14.00, pertemuan koalisi parpol yang mengusung paslon 02.
Apa yang akan kami bicarakan nanti tentulah ada saat untuk berbincang lagi bersalaman karena itulah etikanya," ujar Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan saat ditemui di kediaman Prabowo.
"Kalau tadi malam tentu tidak cukup waktu.
Jadi kemarin malam sepakat siang ini kita lanjutkan lima parpol Koalisi Adil dan Makmur," ucapnya.
Menurut Hinca, pembahasan mengenai pembubaran koalisi sudah terjadi sejak Kamis (27/6/2019) malam, setelah MK membacakan putusan atas sengketa hasil Pilpres 2019.
Saat itu, kata Hinca, Prabowo menyerahkan persoalan koalisi masing-masing partai.
Selain Hinca, hadir dalam pertemuan tersebut Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal, Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno dan Sekjen Partai Berkarya Eddy Soeparno.
"Tentu dalam bahasa yang sederhana kalau kami di Sumatera, begitu datang tampak muka, pulang tampak punggung," kata Hinca.
"Kalau dalam bahasa saya karena sering pakai istilah olahraga, kalau peluit ditiup tanda pertandingan dimulai pasti akan peluit ditiupkan tanda pertandingan berakhir," tutur dia.
Gerindra belum menerima tawaran resmi untuk berkoalisi dari Presiden Jokowi.
Belum adanya tawaran resmi ini pula yang membuat Gerindra belum membahas kemungkinan berkoalisi dengan Jokowi.
Hal ini diungkapkan Anggota Dewan Pembina Gerindra Maher Algadri.
Maher mengungkapkan, dalam rapat Badan Pemenangan Nasional dan Pimpinan Partai pengusung Prabowo-Sandi di kediaman Prabowo Subianto semalam, belum membahas soal adanya tawaran koalisi dari kubu Jokowi.
"Enggak, enggak ada, enggak dibahas.
Koalisi itu kan musti ada tawaran, enggak ada kok," ujar Maher di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis tengah malam, (27/6/2019).
Lagipula menurut Maher, belum ada tawaran resmi dari Jokowi kepada partai Gerindra atau Prabowo Subianto untuk bergabung dengan koalisi.
Yang ada hanya komunikasi dari perorangan yang mengklaim mewakili pihak Jokowi.
Sehingga menurutnya, bisa diartikan tawaran tawaran kerjasama politik belum masuk ke meja Prabowo Subianto.
"Enggak ada, enggak pernah ada," katanya.
Menurut Maher, Partai Gerindra sama sekali tidak pernah meminta atau membuka komunikasi koalisi dengan kubu Jokowi.
Komunikasi justru selalu datang dari pihak luar, namun komunikasi tersebut tidak resmi artinya tidak langsung dari Jokowi.
"Tidak pernah dari Gerindra, orang dari luar. Yang mewakili katanya dari sebelah sana ingin berkoalisi. Dari mana? Kita engga bisa nanggapi yang gitu dong. Kalau resmi itu surat dari Jokowi, itu baru benar," tuturnya.

Hal senada disampaikanjuru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Saleh Partaonan Daulay.
Menurutnya dalam menjalin rekonsiliasi tidak harus ada pembagian kekuasaan (power sharing).
karena menurutnya rekonsiliasi dijalin bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan untuk kepentingan bangsa.
"Engga mesti ya karena dalam rekonsiliasi itu kepentingan yang diajukan bukan sektoral parpol tapi kepentingan bangsa dan negara.
Kalau masih terus-terusan ribut maka engga akan selesai," kata Saleh di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Senin, (24/6/2019).
Selain itu menurut Saleh, dalam menjalin rekonsiliasi, tidak berarti harus mengakomodir semua partai masuk ke dalam pemerintahan. Dalam negara demokrasi harus tetap ada oposisi yang mengawasi pemerintahan.
"Dan harus dijaga kunci oposisi yang konstruktif, karena tanpa itu maka terlalu kuat pemerintahan, karena engga ada yang koreksi sama sekali dan sampaikan sesuatu yang berbeda, itu sangat tidak tepat," katanya.
• TERKINI, Sidang Putusan MK, Hakim Saldi Isra Kesampingkan Eksepsi Tim Hukum Jokowi-Maruf
• TERBARU, Berikut Rangkuman Dalil Prabowo-Sandi yang Ditolak Hakim MK Beserta Alasannya
• Update Putusan Sidang MK, Hakim Tolak Dalil Ajakan Pakai Baju Putih yang Dipersoalkan Prabowo-Sandi
Kata Mardani Ali Sera
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, kompetisi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) ada awal dan akhir.
Ia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan pasangan Jokowi-Ma'ruf menang dalam Pemilu 2019, sehingga Jokowi memiliki amanah untuk memimpin Indonesia.
Namun, kata dia, koalisi Prabowo-Sandiaga saat ini harus menjadi koalisi oposisi yang kritis dan konstruktif.
"Terlepas dari ada kekurangan dalam proses dan pelaksanaan pemilu, bangsa ini mesti melangkah ke depan. Dan lima tahun ke depan Pak Jokowi mendapat amanah memimpin negeri ini," kata Mardani dalam keterangan tertulis, Jum'at, (28/6/2019).
Mardani mengajak partai-partai koalisi pendukung Prabowo-Sandiaga merapikan barisan untuk menjadi oposisi kritis dan konstruktif sebagai penyeimbang pemerintah.

"Saatnya kita merapihkan barisan untuk menjadi oposisi yang kritis dan konstruktif sebagai kekuatan penyeimbang pemerintah.
Selama kita istiqomah membela rakyat, sama saja kebaikan yang didapat, baik di dalam ataupun di luar pemerintahan," ujarnya.
Selanjutnya, Mardani mengatakan, koalisi Indonesia Adil dan Makmur sangat layak untuk diteruskan menjadi penyeimbang untuk mengawal pemerintahan selanjutnya.
"Koalisi Adil Makmur sangat layak diteruskan menjadi kekuatan penyeimbang untuk mengawal agar pembangunan benar-benar ditujukan untuk kepentingan rakyat," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Penampakan Rumah Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar, Punya Sebutan Museum
SEJARAH HARI INI: Jubir FPI Munarman Siram Air ke Wajah Tamrin Amal Tomagola saat Live di TV
Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak, Refly Harun Menilai MK Menghindar soal Status Maruf Amin
Resmi Dijual di Indonesia, OPPO Reno 10x Zoom Jadi Ponsel Premium High-End; Dibanderol Rp13 Jutaan
Link Live Streaming dan Jadwal MotoGP Assen 2019, Sesi Latihan Bebas Dimulai Jumat Sore