Pilpres 2019
Update Putusan Sidang MK, Hakim Tolak Dalil Ajakan Pakai Baju Putih yang Dipersoalkan Prabowo-Sandi
Hakim MK tolak dalil ajakan baju putih yang disampaikan Jokowi-Maruf pada pendukungnya. Ajakan ini dipersoalkan oleh BPN Prabowo-Sandi
TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sidang sengekta hasil Pilpres 2019, secara bergantian.
Satu per satu fakta persidangan diulas oleh majelis hakim dalam Putusan MK, tersebut.
Majelis Hakim MK menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan ajakan Jokowi-Maruf agar mengenakan baju putih ketika menggunakan hak pilih saat Pemilu 17 April 2019 lalu.
Hal itu salah satu pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandi mempermasalahkan ajakan Jokowi-Maruf agar para pendukungnya mengenakan baju putih ketika ke TPS.
Menurut mereka, ajakan tersebut merupakan pelanggaran serius.
Menurut Hakim MK, tim hukum Prabowo-Sandi tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara.
Dalam persidangan, pihak Jokowi-Maruf membantah tuduhan tersebut.
Faktanya, saat 17 April lalu, tidak ada intimidasi terhadap pemilih di TPS yang dilaporkan ke Bawaslu atau Kepolisian.
Realitas lain, menurut tim 01, partisipasi pemilu 2019 meningkat dibanding Pemilu 2014.
Apa Itu Juga Intimidasi?
Fakta lain, tim Prabowo-Sandi juga mengajak para pendukungnya untuk mengenakan baju putih ketika ke TPS.
Hal itu sesuai surat yang dikeluarkan BPN pada 12 April 2019.
Menurut Mahkamah Konstitusi, selama persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan mengenakan baju putih.
Selain itu, menurut Hakim MK, tidak ada fakta pengaruh ajakan tersebut terhadap perolehan suara.