Pilpres 2019
Seluruh Dalil Prabowo-Sandi Ditolak, Mahfud MD: Hakim MK Tak Peduli Penilaian Masyarakat
Putusan Hakim MK yang menolak seluruh dalil Prabowo-Sandi masih menjadi topik bahasan menarik. Mahfud MD menyebut hakim tak peduli penilaian rakyat
TRIBUNKALTIM.CO - Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh dalil kubu Prabowo-Sandi, masih menjadi topik bahasan menarik.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai keterangan hakim MK dalam membacakan dalil permohonan di sidang putusan sengketa Pilpres 2019.
Mahfud MD mulanya ditanya pembawa acara terkait ditolaknya seluruh gugatan pemohon yakni kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dengan alasan 'tidak beralasan menurut hukum'.
Penjelasan tersebut disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber di program TV One, Kamis (28/6/2019).
Menanggapi Putusan MK, Mahfud mengatakan hal itu bisa dinilai dari dua segi.
"Memang iya, saya bisa jawab dari dua segi, kalau bagi hakim itu tidak peduli masyarakat mau menilai apa.
Hakim hanya bertugas mengatakan ini terbukti apa tidak, ternyata tidak terbukti," papar Mahfud MD menjelaskan alasan pertama.
"Nah di masyarakat bisa timbul macam-macam, 'masa begitu tidak terbukti?'
Itu kan terserah saja," tambahnya.
Menurutnya, masing-masing paslon memiliki keadilan yang ingin ditegakkan.
Hal ini disebutkannya, dengan melihat perolehan suara pihak pemohon Prabowo-Sandi yakni 44 persen, sedangkan pihak terkait yaitu kubu 01 Joko Widodo-Maruf Amin peroleh 56 persen.
"Kalau Anda bilang itu makna itunya besar, mungkin karena dia didukung oleh 44 persen suara, lho yang juga mendapat keputusan merasa adil kan yang juga dapat 56 persen suara," jelasnya.
"Kalau malah dibalik yang benar 44 persen dengan fakta hanya seperti itu, ributnya lebih besar lagi, karena itu 56 persen," kata Mahfud.
"Oleh sebab itu kembali lagi saja ke hukum. Tidak bisa membuktikan di dalam dalil-dalil yang disampaikan sebagai isi pokok permohonan itu di dalam petitum atau positanya (dasar alasan)."
Mahfud MD menegaskan, ditolaknya seluruh gugatan, bukan bermakna sama sekali mengabaikan kebenaran.
"Itu bukan berarti mengabaikan kebenaran-kebenaran yang ada di dalam gugatan atau di dalam permohonan.
Itu menolak permohonan seluruhnya itu isi petitum yang 1,2,3 sampai 15 itu, mungkin, jangan dikatakan itu enggak ada yang benar sama sekali."
"Mungkin ada yang benar, tapi tidak relevan, sehingga ditolak seluruh petitumnya.
Adapun positanya (dasar alasan) mungkin ada bagian yang benar, tapi kecil, tidak mempunyai nilai sama sekali untuk mengubah isi putusan untuk tidak menolak seluruhnya."
"Kadang kala orang mengatakan 'lho MK sudah memeriksa berhari-hari kok menolak seluruhnya, masa tidak ada yang benar', lho yang seluruhnya itu petitumnya, bukan pemeriksaanya itu," pungkas Mahfud mengakhiri.

Prabowo Kalah Pilpres
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstititusi (MK), memutuskan menolak gugatan pemohon, dalam hal ini pihak pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk seluruhnya.
Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.
Dalam sidang kali ini, para hakim MK membacakan pertimbangan keputusan secara bergantian.
Diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Akan tetapi MK menyatakan hanya mengadili perselisihan hasil Pemilu, sesuai dengan Pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara pelanggaran TSM menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Maka dengan ditolaknya seluruh gugatan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin menjadi pemenang kontestasi Pilpres 2019.
.
• Prabowo Bubarkan Koalisi, Beda Kata Presiden PKS dengan Mardani Ali Sera yang Betah di Oposisi
• Prabowo Subianto Ucapkan Terima Kasih dan Resmi Bubarkan Koalisi Adil Makmur
• Yang Unik dari Pidato Prabowo Usai Putusan MK, Tak Ada Ucapan Selamat hingga Terima Kasih Emak-emak
Harapan KPU
Arief menambahkan pengalaman saat penetapan calon terpilih pada Pemilu 2014 lalu.
Arief Budiman mengatakan, penetapan calon terpilih Pemilu 2014 hanya dihadiri oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Saat itu, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memilih tidak hadir.
Penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan digelar Minggu (30/6/2019) pukul 15.30 WIB di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Penetapan calon terpilih ini menindaklanjuti putusan Mahlamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Gagal Menangkan Prabowo-Sandi, Begini Nasib Bambang Widjojanto di Tim TGUPP DKI Jakarta
Dulu Diejek Mirip Buto Ijo, Kini Rosa Meldianti Tampil Memesona, Ingin Beri Semangat ke Wanita Lain
Profesi hingga Selera Fashion, Kenali Lebih Jauh Sosok Calon Nyonya Wapres Wury Estu Handayani
Live Streaming - MotoGP Assen 2019, Marc Marquez Bakal Lakukan Eksperimen pada Mesin RC213V
Lulus CPNS Tapi Tak Kunjung Terima SK? Ini Kata BKN, Juga Tanggapi Isu 'Orang Dalam' dan 'Main Uang'
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Mahfud MD Soal Dalil Tak Beralasan dalam Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/29/penjelasan-mahfud-md-soal-dalil-tak-beralasan-dalam-sidang-putusan-sengketa-pilpres-2019?page=all.