Senin, 27 April 2026

Pilpres 2019

Setelah Keluarnya Keputusan MK, Mahfud MD Sarankan Kubu Prabowo Lakukan Langkah Hukum Ini

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan komentar terkait kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan komentar terkait kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mungkin akan menempuh langkah hukum lain pascaputusan MK terkait sengketa pilpres.

Ada rencana pula soal membawa gugatan ke Mahkamah Internasional.

Mahfud MD memberikan tanggapan dan usulannya terkait hal tersebut saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Jumat (28/6/2019).

Mahfud menjawab bahwa Mahkamah Internasional tidak pernah mengadili kasus pemilihan umum di dalam suatu negara.

Ia lalu menjelaskan kasus yang biasanya ditangani oleh peradilan internasional.

"Sejauh pengetahuan saya, sampai saat ini tidak ada peradilan internasional untuk kasus pemilu dari negara manapun gitu, tidak ada peradilan internasionalnya," kata Mahfud.

"Peradilan internasional itu kalau pidana hanya menyangkut pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat, pelanggaran HAM biasa saja tidak ke peradilan imnternasional."

"Seperti pembunuhan, perampokan, nah itu ya ke peradilan nasional. Kalau internasional itu HAM berat misalnya pembantaian etnis, pembersihan etnis, genosida, pembunuhan orang secara masal dalam satu peperangan itu ada di dalah hukum humaniter."

"Kalau soal pemilu tidak ada di peradilan internasional," tegas Mahfud.

Mahfud lalu menerangkan soal pelanggaran lain yang bisa dibawa ke peradilan internasional yakni yang melibatkan dua negara.

"Kalau peradilan perdata internasional ada juga tapi subyek hukumya negara melawan negara lain seperti kasus Ambalat dulu ya, itu Indonesia melawan Malaysia, kalau internasional itu seperti Pinose (Selandia Baru) yang ditangkap karena pembunuhan massal terhadap rakyatnya misalnya, kalau pemilu tidak ada," terang Mahfud.

Mahfud lalu merujuk pada kasus Prabowo-Sandi.

Mahfud menilai pihak Prabowo-Sandi hanya akan mempermalukan diri sendiri jika membawa sengketa pilpres ke mahkamah internasional.

"Saya tidak tahu siapa yang membisikkan hal seperti itu yan sebenarnya pertama kalau mau proporsional itu hanya akan buang-buang waktu karena tidak ada jalurnya," ujar Mahfud.

"Yang kedua bisa mempermalukan diri sendiri juga, kok ya begitu dibawa ke peradilan internasional."

"Di mana peradilan internasional yang pernah bicara soal pemilu apalagi ini sudah diadili di dalam peradilan nasional kita sendiri yang ada di dalam konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi."

Mahfud lalu menyarankan langkah hukum yang bisa ditempuh Prabowo pascaputusan MK.

"Mungkin akan lebih proposional kalau Pak Prabowo mau melakukan langkah-laghkah hukum yang sifatnya pidana, kalau itu ada," kata Mahfud.

"Paslon 01 misalnya sudah akan melakukan langkah pidana entah jadi atau entah tidak misalnya pemberi kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi itu bisa dibawa ke pengadilan karena dia berbohong."

"Kalau Pak Prabowo melihat itu juga di dalam kesaksian-kesaksian yang diajukan oleh pihak termohon maupun pihak terkait ya bisa saja tetapi itu ke pengadilan nasional, itu pun kalau ada."

Mahfud MD saat menjadi narasumber iNews Sore, Jumat (28/6/2019)
Mahfud MD saat menjadi narasumber iNews Sore, Jumat (28/6/2019) (YouTube Official iNews)

Lihat videonya menit ke 1.37.33:

Langkah Hukum di Luar MK

Calon Presiden 02, Prabowo Subianto buka suara setelah putusan sidang sengketa pilpres dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui bahwa Prabowo kalah dalam Pilpres 2019 setelah gugatan yang dilayangkan kubu 02 ditolak oleh MK, Kamis (27/6/2019).

Menanggapi hal tersebut, Prabowo mengaku akan segera menemui tim hukum lainnya untuk meminta saran dan berkonsultasi.

Ketua umum Partai Gerindra ini mengungkapkan akan meminta pendapat apakah masih ada kesempatan untuk menempuh jalur konstitusi lainnya terkait dugaan kecurangan pilpres.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan Prabowo di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis malam.

"Kami menghormati hasil keputusan MK tersebut, kami menyerahkan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT," ujar Prabowo.

"Kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami, meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusi lainnya," sambungnya.

Gerindra Jelaskan Alasan Prabowo Tak Datang di Penetapan Pilpres, Pilih Datang saat Pelantikan

Yakin Bukan tak Mau, Ini Dugaan Mardani Ali Sera Kenapa Prabowo Belum Ucap Selamat ke Jokowi

Selain itu, dirinya juga mengaku akan mengundang pimpinan Koalisi Adil Makmur untuk melakukan musyawarah bagaimana langkah ke depannya.

Di kesempatan yang sama, sebelumnya Prabowo juga mengaku kecewa atas hasil putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Namun demikian, dirinya tetap menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendukungnya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung di seluruh Indonesia, para partai Koalisi Indonesia Makmur, Badan Pemenangan Nasional (BPN), para alim ulama dan para pemuka agama lainnya," ujar Prabowo dikutip TribunWow.com dari tayangan live di tvOne, Kamis (27/6/2019).

Pada pernyataanya, Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang ikut mendukungnya dalam proses Pilpres 2019.

Setelahnya, Prabowo mengaku ikhlas menerima kekalahannya pada Pilpres 2019.

Meski mengecewakan, dirinya tetap menghormati hasil putusan MK.

"Kami Prabowo-Sandi secara ikhlas dan secara total," jelas Prabowo.

"Kita baru saja mendengarkan keputusan MK tentang gugatan kubu 02,"

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut mengecewakan bagi kami dan para mendukung Prabowo-Sandi."

"Namun sesuai kesepakatan kami, maka dengan ini menyatakan bahwa kami menghormati hasil keputusan MK tersebut."

"Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa gugatan yang dilayangkan kubu 02 ditolak oleh MK.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Atri Wahyu)

(*)

SUBSCRIBE OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL:



BACA JUGA:


SEJARAH HARI INI: Tragedi Pesawat Hercules C-130 Jatuh di Medan, Lebih 100 Orang Tewas


Terungkap, Ini Alasan Yuni Shara Tak Lagi Terlihat Dekat Pria Lain Setelah Putus dari Raffi Ahmad


Vanessa Angel Akan Kembali Menjemput Rezeki di Dunia Hiburan, Milano: Ada Tawaran Kontrak Eksklusif


VIDEO Live Streaming Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, KPU Ajak Rakyat Kontrol Janji Politik


Jelang Persib vs Bhayangkara, King Eze Cedera, Ini Pilihan Paling Realistis Bagi Rene Alberts

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bukan ke Mahkamah Internasional, Mahfud MD Usulkan Kubu 02 Tempuh Langkah Hukum Ini Pasca-putusan MK, https://wow.tribunnews.com/2019/06/29/bukan-ke-mahkamah-internasional-mahfud-md-usulkan-kubu-02-tempuh-langkah-hukum-ini-pasca-putusan-mk?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved