Breaking News

CPNS 2019

Info CPNS 2019: Ternyata Ada Formasi Usia Bisa di Atas 35 Tahun, Cek Kebutuhan di Sejumlah Instansi

Tahun 2019 ini, Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019. Ternyata sejumlah formasi yang usianya bisa di atas 35 tahun

Penulis: Doan Pardede | Editor: Budi Susilo
Kolase surat edaran Kemen-PANRB dan situs SSCN
Kemen-PANRB telah menerbitkan surat tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, terdiri dari rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019. 

"Pendaftaran online tahun ini melalui sscasn.bkn.go.id, kalau rekrutmen CPNS 2018 lalu kan melalui sscn.bkn.go.id,"katanya.

Namun sekali lagi, mengenai jadwal pasti rekrutmen ASN 2019, Ridwan mengaku belum tahu hingga detik ini,

"Jadi kalau ada yang mengiming-imingi daftar saja tanpa ikut tes atau ikut saja tes dan SKnya sudah kami siapkan Oktober 2019, itu sudah penipuan. Jadi jangan terperdaya,"imbaunya.

Panselnas saat ini juga masih menunggu feedback dari seleksi CPNS 2018 lalu, termasuk tantangan mengenai Seleksi Kompetensi Bidang.

"Tahun lalu ada yang merasa belum cocok. Misalnya analis kerjasama soalnya masih sama dengan soal pranata hubungan masyarakat. hal ini yang masih kami koordinasikan, karena seharusnya berbeda,"jelasnya.

Baca juga :

Pelamar Sekdin 2019 Keluhkan TKP, Ini Tanggapan dan Tips BKN, Kejadian di CPNS 2018 Bakal Berulang?

Agar Menjadi Pelayan Masyarakat yang Baik, 112 CPNS Mahulu Ikuti Diklatsar Pemprov Kaltim

Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS 2019

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved