Nyabu di Sore Hari, Dua Pria Digerebek Satnarkoba Polres PPU, Sempat Minta Maaf
Satnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menciduk dua orang diduga tersangka penyalahgunaan barang haram jenis sabu.
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Satnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menciduk dua orang diduga tersangka penyalahgunaan barang haram jenis sabu.
Keduanya diamankan anggota Satnarkoba Polres PPU pada, Minggu (30/6/2019) pukul 16.30 Wita di sebuah rumah yang terletak di RT 18, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

Kasat Narkoba Polres PPU, Iptu Tri Siswanto mengkonfirmasi kebenaran kejadian penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tim Satnarkoba Polres PPU memang sudah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah tersebut.

"Kita dalami mulai siang hari rumah yang diduga sering terjadi transaksi narkotika, lalu tim kami langsung menggrebek dan kebetulan di rumah tersebut terdapat dua orang yang baru saja selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu," bebernya, Senin (1/7/2019).
Keduanya adalah RDS (20) warga Desa Giripurwa dan R (41) warga Desa Girimukti. Saat digeledah petugas, ditemukan 13 paket sabu pada kantong pakaian yang dikenakan RDS beserta uang tunai Rp 600.000.
Kepada petugas, keduanya mengaku, sebelum digerebek, memang sedang mengkonsumsi narkoba. Mereka juga sempat memohon maaf kepada petugas
Diduga, salah satu tersangka yakni RDS, selain pemakai juga merupakan pengedar karena membawa paket sabu dan uang tunai.

"Masih kita dalami, nanti kita pisahkan pemeriksaannya karena pemeriksaan masih sampai tiga hari ke depan," tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu, 24 (dua puluh empat) lembar plastic merk C-Tik, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu,
1 (satu) buah korek gas merk tokai, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Asus warna hitam biru, dan uang tunai sebesar Rp. 600.000.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres PPU guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara, keduanya pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
"Ancamannya di atas lima tahun kurungan penjara, namun karena ada indikasi tadi, kita masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (*)
Terpilih Jadi Presiden, Berikut 10 Janji Jokowi yang Patut Ditagih, Ada Internet Anti Lelet
SEJARAH HARI INI: 1 Juli Hari Bhayangkara, Lihat Daftar Kapolri, Siapa Menjabat Paling Singkat?
Berbagi Status di Media Sosial Facebook dan Instagram Story Bisa Dilakukan Pakai WhatsApp
Akan Cerai dengan Song Joong Ki, Song Hye Kyo Tampak Kurus & Menangis, Ini Foto Kebersamaan Mereka
Kelakuan Hotman Paris Kini Ditiru Anak Bungsunya, Beginilah Lagaknya di Depan Kamera