Seorang Pria Penyuka Sesama Jenis Ditangkap Polisi, Sudah Tiduri 50 Pria dan 2 di Antaranya Pelajar

Polda Jatim ungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pekerja salon penyuka sesama jenis, di Tulungagung, Senin (1/7/2019).

Editor: Doan Pardede
theweek.com
Ilustrasi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Polda Jatim mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pekerja salon penyuka sesama jenis, di Tulungagung, Senin (1/7/2019).

Pelakunya, bernama Purwanto (33), pria kelahiran Desa Babadan, Karangrejo, Tulungagung.

Ia mengaku mengalami disorientasi seksual, lalu mulai menyukai sesama pria sejak 2006.

Namun, dua di antaranya, berusia di bawah umur, dan berstatus sebagai pelajar.

Kedua korban itu berinisal, FR (16) dan RZ (15).

"Modus pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang Rp 100-150 Ribu. Perkenalan korban dan pelaku lewat AA tukar nomor ponsel," kata Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman saat gelar rilis kasus perkara, Senin (1/7/2019).

Selama ini, pelaku melakukan hubungan intim sesama jenis di rumahnya di Ringin Pitu, Kedung Waru, Tulunggung.

"Itu rumahnya sendiri, bukan kontrak kami tangkap dia di sana," sambungnya.

Ternyata, di rumah tersebut pelaku membuka juga bisnis salon dan tata rias, yang berjalan sejak 2006.

"Dia itu profesional rias. Namun, pelanggan riasnya tak ada kaitan sama perbuatannya," jelasnya.

Proses penangkapan pelaku, ungkap Aldy, berawal dari laporan warga yang resah akan perbuatan pelaku.

"Ya kan tersangka sudah puluhan kali lakukan di situ, warga lapor kalau tersangka melakukan hubungan tak wajar," tambahnya.

Saat dicokok Anggota Ditreskrimum Polda Jatim di kediaman pelaku.

Pelaku ternyata sedang berduaan dengan salah seorang teman kencannya di dalam rumah.

Kuat dugaan, lanjut Aldy, pelaku usai melakukan hubungan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved