Update Kasus Penganiayaan Anggota TNI Kopda Lucky, Polisi Tak Tampilkan Tersangka Saat Pers Rilis
Polisi meringkus sekelompok orang yang menganiaya Kopda Lucky Prasetyo, anggota TNI hingga tewas. Namun, polisi tak menampilkan para pelaku
Dalam konferensi pers bersama antara Polda Sulut, Kodam XIII Merdeka dan Polresta Manado, di lobi Mapolresta Manado, Minggu (30/6/2019), pihak polisi tidak menyebut langsung nama lengkap para tersangka.
Namun, polisi menyebut ketiga tersangka yakni berinisial A (32), H (35), dan AS (34). Polisi juga tak menampilkan para tersangka saat jumpa pers di lobi Mapolresta Manado tersebut.
Sedangkan untuk motif pembunuhan, kepolisian masih terus mendalami.
Polisi sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi.
Para tersangka dikenakan pasal yang maksimal, yaitu Pasal 338 sub 170 ayat 2 ketiga sub 354 sub 351 ketiga. Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. (*)
SUBSCRIBE OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL
BAGA JUGA
Terpilih Jadi Presiden, Berikut 10 Janji Jokowi yang Patut Ditagih, Ada Internet Anti Lelet
SEJARAH HARI INI: 1 Juli Hari Bhayangkara, Lihat Daftar Kapolri, Siapa Menjabat Paling Singkat?
Berbagi Status di Media Sosial Facebook dan Instagram Story Bisa Dilakukan Pakai WhatsApp
Akan Cerai dengan Song Joong Ki, Song Hye Kyo Tampak Kurus & Menangis, Ini Foto Kebersamaan Mereka
Kelakuan Hotman Paris Kini Ditiru Anak Bungsunya, Beginilah Lagaknya di Depan Kamera
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penganiayaan Anggota TNI hingga Tewas di Halaman Klub Malam Manado", https://regional.kompas.com/read/2019/07/01/06045021/kronologi-penganiayaan-anggota-tni-hingga-tewas-di-halaman-klub-malam-manado?page=all.