Update Kasus Penganiayaan Anggota TNI Kopda Lucky, Polisi Tak Tampilkan Tersangka Saat Pers Rilis

Polisi meringkus sekelompok orang yang menganiaya Kopda Lucky Prasetyo, anggota TNI hingga tewas. Namun, polisi tak menampilkan para pelaku

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM
Ilustrasi penganiayaan. 

Dalam konferensi pers bersama antara Polda Sulut, Kodam XIII Merdeka dan Polresta Manado, di lobi Mapolresta Manado, Minggu (30/6/2019), pihak polisi tidak menyebut langsung nama lengkap para tersangka.

Namun, polisi menyebut ketiga tersangka yakni berinisial A (32), H (35), dan AS (34). Polisi juga tak menampilkan para tersangka saat jumpa pers di lobi Mapolresta Manado tersebut.

Sedangkan untuk motif pembunuhan, kepolisian masih terus mendalami.

Polisi sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi.

Para tersangka dikenakan pasal yang maksimal, yaitu Pasal 338 sub 170 ayat 2 ketiga sub 354 sub 351 ketiga. Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. (*)

SUBSCRIBE OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL

BAGA JUGA

Terpilih Jadi Presiden, Berikut 10 Janji Jokowi yang Patut Ditagih, Ada Internet Anti Lelet

SEJARAH HARI INI: 1 Juli Hari Bhayangkara, Lihat Daftar Kapolri, Siapa Menjabat Paling Singkat?

Berbagi Status di Media Sosial Facebook dan Instagram Story Bisa Dilakukan Pakai WhatsApp

Akan Cerai dengan Song Joong Ki, Song Hye Kyo Tampak Kurus & Menangis, Ini Foto Kebersamaan Mereka

Kelakuan Hotman Paris Kini Ditiru Anak Bungsunya, Beginilah Lagaknya di Depan Kamera

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penganiayaan Anggota TNI hingga Tewas di Halaman Klub Malam Manado", https://regional.kompas.com/read/2019/07/01/06045021/kronologi-penganiayaan-anggota-tni-hingga-tewas-di-halaman-klub-malam-manado?page=all

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved