Baru Diputuskan! Tiket Pesawat Murah Domestik Tersedia Selasa, Kamis, Sabtu, Waktunya Cuma 4 Jam

Baru diputuskan, tersedia tiket pesawat murah rute domestik pada setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Mathias Masan Ola
Kolase Setkab.go.id dan Keputusan Menteri Perhubungan
Baru diputuskan, pemerintah dan pihak terkait akan menyediakan tiket pesawat murah rute domestik pada setiap hari 3 hari dalam seminggu, antara pukul 10.00 hingga 14.00 (waktu lokal). Catat waktunya 

TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa waktu belakangan, sulitnya mendapatkan tiket pesawat murah atau tiket pesawat promo menjadi sororan.

Jangankan mendapatkan tiket pesawat murah atau tiket pesawat promo, harga tiket pesawat malah melambung tinggi.

Bahkan karena sulitnya mendapat tiket pesawat murah atau tiket pesawat promo, kata kunci terkait harga tiket pesawat sempat menjadi trending topic di twitter.

Yang teranyar, ada kabar seputar harga tiket pesawat murah yang dilansir setkab.go.id.

Disebutkan, sesuai rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara yang digelar di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (1/7/2019) sudah diputuskan, pemerintah dan pihak terkait akan menyediakan penerbangan murah rute domestik pada setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu, antara pukul 10.00 hingga 14.00 (waktu lokal).

“Diberikan diskon 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam Konferensi Pers yang digelar usai rapat koordinasi itu.

Biaya penerbangan murah ini, menurut Susiwijono, akan ditanggung bersamaan oleh maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar, dan airnav.

“Kami berkomitmen untuk tetap menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat. Terkait Jadwal flight dan sharing cost secara spesifik akan dibahas kembali di rakor yang akan datang,” jelas Susiwijono.

Senada dengan Susiwijono, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo menegaskan, sharing cost tidak akan mengorbankan sisi safety dari AirNav, maskapai, maupun pengelola bandara.

Rata-Rata Sudah Turun

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, sejak diputuskannya rencana penurunan tarif LCC (Low Cost Carrier) pada Rakor tanggal 20 Juni 2019, rata-rata harga tiket pesawat maskapai Lion Air terhadap TBA turun dari 54,2% menjadi 42,7%, atau secara persentase penurunan harga tiketnya mencapai 11%.

Dengan nilai tarif Lion Air yang telah mencapai 42,7% dari TBA dan Air Asia yang mencapai 38,3% dari TBA, dapat disimpulkan bahwa harga tiket pesawat maskapai LCC kelas ekonomi yang melayani penerbangan domestik di Indonesia dapat bergerak dibawah 50% TBA.

Sebagaimana diketahui, kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang mempengaruhi jumlah penumpang angkutan udara domestik.

Tercatat, Jumlah penumpang angkutan udara domestik Januari–Mei 2019 mencapai 29,4 juta orang atau turun 21,33 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 37,4 juta orang.

“Jumlah penumpang terbesar tercatat di Soekarno Hatta-Jakarta mencapai 7,2 juta orang atau 24,50 persen dari keseluruhan penumpang domestik, diikuti Juanda-Surabaya 2,3 juta orang atau 7,94 persen,” terang Susiwijono.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved