PPDB ONLINE

PPDB di Balikpapan, Orangtua Keluhkan Syarat KK, Sudah Pindah 6 Bulan Tetap Ditolak Sekolah

Hari pertama pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2019 di beberapa sekolah Kota Balikpapan dipenuhi orangtua dan calon siswa

Editor: Sumarsono
Tribunkaltim.co/Fachmi Rachman
Calon siswa dan orang tua antre verifikasi data PPDB Online di SMAN 1 Balikpapan, Kalimantan Timur pada Senin (1/7/2019) pagi. Pada hari pertama pelaksanaan PPDB sekolah favorit dipadati siswa dan orang tua yang mendaftar. 

Namun, kebijakan persyaratan KK 6 bulan tidak berlaku di SMA Negeri 5 Balikpapan. Pihak sekolah mengacu Peraturan Gubernur Kaltim tentang PPDB.

Disebutkan, calon peserta didik baru yang memilik KK di bawah 1 tahun tidak diperbolehkan mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan pada jalur zonasi penerimaan peserta didik baru.

Peraturan tersebut tentu saja dikeluhkan orangtua siswa. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya Peraturan Gubernur yang menyatakan KK di bawah 1 tahun tidak diperbolehkan mendaftar lewat jalur zonasi.

"Saya tidak tahu kalau ada Peraturan Ggubernur yang mengatur tentang itu. Ini peraturan yang nggak jelas, kuota jalur zonasinya sudah dibatasi baru ada lagi peraturan seperti ini," keluh Bambang Supriyadi, salah satu orangtua siswa.

Beberapa orangtua siswa lainnya mengaku mengetahui adanya Peraturan Gubernur tersebut, namun sepengetahuan mereka di bawah 6 bulan, bukan 1 tahun.

"Saya sudah tahu aturan gubernur tentang PPDB itu, tapi setahu saya hanya KK di bawah 6 bulan. Kalau di atas 6 bulan masih bisa. Kenyataannya aturannya harus di atas 1 tahun untuk SMA, kalau yang 6 bulan itu untuk SMP," kata Diana, orangtua siswa lainnya.

Pantauan Tribun, sejumlah sekolah tingkat SMA memberlakukan Peraturan Gubernur Kaltim tentang PPDB. SMA Negeri 5 Balikpapan misalnya menolak peserta didik baru yang KK-nya masih berusia di bawah 1 tahun.

"Aturan Gubernur kami terapkan di sini, jadi kami tidak menerima peserta didik jika KK masih di bawah 1 tahun," kata Emyati, Ketua PPDB SMAN 5 Balikpapan.

Terpisah, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyarankan peserta didik yang mendaftar melampirkan KK lama sehingga pihak sekolah yakin bahwa identitas pada KK tersebut bener adanya.

"Saya sarankan orangtua siswa jika mendaftar melampirkan KK lama. Saya rasa pihak sekolah bisa memaklumi karena sekarang KK harus diverifikasi menyesuaikan e-KTP, " kata Widyoko, Kepala Seksi Pengolah Data dan Kependukan Disdukcapil Kota Balikpapan.

Mungkin beberapa sekolah ragu dengan KK yang baru di-update. Bisa jadi diduga sengaja dilakukan agar bisa masuk jalur zonasi. (dha/m05/m06)

SUBSCRIBE OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL:

BACA JUGA:

Yusril Anggap Tugas jadi Pengacara TKN Berakhir, Begini Nasib Tim Hukum TKN Usai Menang Sidang MK

Andre Rosiade Ungkap Ada Parpol Koalisi Adil Makmur yang Diam-diam Ajukan Proposal ke Jokowi

PPDB Online di Balikpapan, Pendaftaran SMP Membeludak, Orangtua Calon Siswa Sebut Ribet dan Sulit

Beda Fasilitas Dibanding Zaman Gede Widiade Alasan Utama Marko Simic 'Melempem' di Persija

Pembuktian Dokumen Lelang Berujung Pertikaman, Proses Lelang Proyek LPSE-ULP Tetap Lanjut

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved