PPDB ONLINE
PPDB di Balikpapan, Orangtua Keluhkan Syarat KK, Sudah Pindah 6 Bulan Tetap Ditolak Sekolah
Hari pertama pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2019 di beberapa sekolah Kota Balikpapan dipenuhi orangtua dan calon siswa
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Hari pertama pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2019 di beberapa sekolah Kota Balikpapan dipenuhi orangtua dan calon siswa yang akan mendaftar.
Pantauan Tribun, ratusan orangtua bersama calon siswa antre di SMA Negeri 1 Balikpapan yang berada di kawasan Gunung Pasir.
Kepala SMA Negeri 1 Balikpapan Imam Suja'i tak menduga para orangtua membeludak, bahkan sudah datang ke sekolah sejak pukul 06.00 Wita.
"Saya juga tidak menduga. Dengan informasi yang sudah luas ini masih ada orangtua antre seperti ini. Pintu sekolah dibuka pukul 06.00 sudah banyak warga yang datang," kata Imam Sujai.
Padahal petugas sekolah loket pendaftaran baru buka pukul 08.00 Wita. Bersyukur, meski pendaftar membeludak, pelaksanaan PPDB onlie berjalan lancar.
"Walau sedikit terkendala gangguan jaringan, namun sudah kembali normal sejak pukul 08.31 Wita," kata Imam Sujai.

Untuk rombel SMA Negeri 1 Balikpapan menyediakan 12 kelas, dengan 456 siswa. Per kelas ada 38 siswa.
Panitia PPDB di SMAN 1 Balikpapan menyediakan dua ruang komputer dengan 38 komputer yang ready untuk membantu peserta PPDB Online mengimput data.
"Saya berfikir antrean tidak seperti kemarin, orangtua bisa melihat nilai anaknya. Prediksi untuk masuk sekolah, bisa saja anaknya masuk di SMA 3, namun daftarnya di sini," katanya
Hanya saja, terkait kebijakan zonasi, para orangtua siswa mengeluhkan soal persyaratan Kartu Keluarga (KK) yang bisa diterima minimal sudah 6 bulan.
• Verifikasi Berkas PPDB Online di Balikpapan tuk Jalur Khusus Diperpanjang, Catat Ini Jadwalnya
• PPDB Online di Balikpapan, Pendaftaran SMP Membeludak, Orangtua Calon Siswa Sebut Ribet dan Sulit
"Hari ini (kemarin) masalah paling banyak laporan KK yang belum enam bulan. Saya sampaikan kalau pindah domisili, masyarakat harus juga perbaiki KK," ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan Muhaimin, Senin (1/7).
Sesuai peraturan syarat PPDB Online baik dari Permendikbud dan Perwali KK pindah minimal enam bulan.
"PPDB online dasarnya KK rata-rata warga minta kebijakan baru, harus bisa tempat yang baru dengan KK lama. Padahal Permendikbud dan Perwali minimal enam bulan. Ya tetep sesuai KK nanti kalau sudah enam bulan naik semester atau satu tahun baru bisa dipindahkan," jelas Muhaimin.

Muhaimin mencotohkan warga yang sebelumnya tinggal di Kampung Baru, Balikpapan Barat pindah ke Manggar, Balikpapan Timur.
"Mau tidak mau harus sekolah di tempat lama, setelah enam bulan baru bisa pindah," kata Muhaimin.
Namun, kebijakan persyaratan KK 6 bulan tidak berlaku di SMA Negeri 5 Balikpapan. Pihak sekolah mengacu Peraturan Gubernur Kaltim tentang PPDB.
Disebutkan, calon peserta didik baru yang memilik KK di bawah 1 tahun tidak diperbolehkan mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan pada jalur zonasi penerimaan peserta didik baru.
Peraturan tersebut tentu saja dikeluhkan orangtua siswa. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya Peraturan Gubernur yang menyatakan KK di bawah 1 tahun tidak diperbolehkan mendaftar lewat jalur zonasi.
"Saya tidak tahu kalau ada Peraturan Ggubernur yang mengatur tentang itu. Ini peraturan yang nggak jelas, kuota jalur zonasinya sudah dibatasi baru ada lagi peraturan seperti ini," keluh Bambang Supriyadi, salah satu orangtua siswa.
Beberapa orangtua siswa lainnya mengaku mengetahui adanya Peraturan Gubernur tersebut, namun sepengetahuan mereka di bawah 6 bulan, bukan 1 tahun.
"Saya sudah tahu aturan gubernur tentang PPDB itu, tapi setahu saya hanya KK di bawah 6 bulan. Kalau di atas 6 bulan masih bisa. Kenyataannya aturannya harus di atas 1 tahun untuk SMA, kalau yang 6 bulan itu untuk SMP," kata Diana, orangtua siswa lainnya.
Pantauan Tribun, sejumlah sekolah tingkat SMA memberlakukan Peraturan Gubernur Kaltim tentang PPDB. SMA Negeri 5 Balikpapan misalnya menolak peserta didik baru yang KK-nya masih berusia di bawah 1 tahun.
"Aturan Gubernur kami terapkan di sini, jadi kami tidak menerima peserta didik jika KK masih di bawah 1 tahun," kata Emyati, Ketua PPDB SMAN 5 Balikpapan.
Terpisah, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyarankan peserta didik yang mendaftar melampirkan KK lama sehingga pihak sekolah yakin bahwa identitas pada KK tersebut bener adanya.
"Saya sarankan orangtua siswa jika mendaftar melampirkan KK lama. Saya rasa pihak sekolah bisa memaklumi karena sekarang KK harus diverifikasi menyesuaikan e-KTP, " kata Widyoko, Kepala Seksi Pengolah Data dan Kependukan Disdukcapil Kota Balikpapan.
Mungkin beberapa sekolah ragu dengan KK yang baru di-update. Bisa jadi diduga sengaja dilakukan agar bisa masuk jalur zonasi. (dha/m05/m06)
SUBSCRIBE OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL:
BACA JUGA:
Yusril Anggap Tugas jadi Pengacara TKN Berakhir, Begini Nasib Tim Hukum TKN Usai Menang Sidang MK
Andre Rosiade Ungkap Ada Parpol Koalisi Adil Makmur yang Diam-diam Ajukan Proposal ke Jokowi
PPDB Online di Balikpapan, Pendaftaran SMP Membeludak, Orangtua Calon Siswa Sebut Ribet dan Sulit
Beda Fasilitas Dibanding Zaman Gede Widiade Alasan Utama Marko Simic 'Melempem' di Persija
Pembuktian Dokumen Lelang Berujung Pertikaman, Proses Lelang Proyek LPSE-ULP Tetap Lanjut