Soal Temuan BPK, Hadi : Saya Sudah Perintahkan untuk Diperbaiki
Ke-7 catatan tersebut sangat penting untuk ditindak lanjuti. Namun, satu dari 7 catatan tersebut penting dan utama dapat segera diselesaikan.
Tiga, pencatatan jaminan tambang belum akurat. Ke-empat, pencatatan aset tetap belum sepenuhnya dilakukan secara tertib.
Lima, penyerahan serah terima Aset P3D SMAN/SMKN belum optimal.
Enam, pnggunaan langsung Pendapatan Diklat pada BPSDM.
Dan terakhir kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR dan PERA.
Kepala BPKP Kaltim, Raden Cornel Syarief Prawiradingrat menjelaskan, semua catatan perbaikan itu sama pentingnya.
Ia menyebut, catatan perbaikan itu ditemukan setelah menelaah sampel acak.
Jika tahun sebelumnya tak ditemukan, bisa jadi ditemukan tahun ini.
Contohnya, soal penyerahan aset SMAN/SMKN dari kabupaten kota ke provinsi yang pelaporannya kurang akurat.
Misalnya aset dilaporkan rusak ternyata tidak.
Atau dilaporkan hilang ternyata barang ada.
Begitu pula dengan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah PT Agro Kaltim Utama yang sudah beberapa tahun tak beroperasi tapi laporannya belum tercatat dan tak bisa dinilai kewajarannya.
"Ini persoalan dokumen yang harus dibenahi dan dituntaskan," kata Raden usai Rapat Paripurna ke-14 di DPRD Kaltim, Jumat (24/5/2019) dengan agenda penyerahan Laporan Pemeriksaan BPKP Kaltim soal keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2018.
Sesuai amanat Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyebutkan
“Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima”.
Menanggapi beberapa catatan itu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menjelaskan, semua catatan menjadi fokus perbaikan Pemprov Kaltim. "Ga ada yang dipilih-pilih," kata Hadi Mulyadi usai Paripurna.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/wagub-kaltim-hadi-mulyadi.jpg)