Rabu, 22 April 2026

Soal Temuan BPK, Hadi : Saya Sudah Perintahkan untuk Diperbaiki

Ke-7 catatan tersebut sangat penting untuk ditindak lanjuti. Namun, satu dari 7 catatan tersebut penting dan utama dapat segera diselesaikan.

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/purnomo susanto
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi 

Hadi Mulyadi perintahkan semua inspektur tambang mencatat jaminan tambang lebih akurat dan segera diselesaikan.

Begitu pula soal pemindahan aset SMAN/SMKN ke Pemprov yang bakal disegerakan.

Termasuk, persoalan perbaikan data penyertaan modal pada Perusahaan Daerah PT Agro Kaltim Utama yang telah berhenti beroperasi tidak dapat dinilai kewajarannya yang segera divaluasi.

"Beberapa kali rapat ga pernah datang," kata Hadi Mulyadi seraya menambahkan bakal segera perbaiki catatan sesuai ketentuan.

Ketua DPRD Kaltim, M Syahrun menjelaskan DPRD Kaltim bakal koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait menyelesaikan beberapa catatan.

Dia apresiasi Opini WTP yang diraih Pemprov Kaltim.

"Segera tindaklanjuti perbaikan dan disampaikan sebelum 60 hari," pesannya.

Sebagai informasi, pemerikasaan  BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan pemeriksaan mandatori yang ditujukan untuk menilai kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

BPK memberikan opini sesuai dengan bukti-bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion) diberikan apabila laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material.

Opini Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion), apabila laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Opini Tidak Wajar (adverse opinion) apabila laporan keuangan tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material.

Dan Pernyataan Menolak Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer of opinion) apabila laporan keuangan tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan dan pemeriksa tidak dapat memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.

Rapat Paripurna ke-14 di DPRD Kaltim, Jumat (24/5/2019) dengan agenda penyerahan Laporan Pemeriksaan BPKP Kaltim soal keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2018. (tribunkaltim.co/Nalendro Priambodo)
7 Perbaikan di Laporan Keuangan Pemprov Kaltim 2018.

1. Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah PT Agro Kaltim Utama yang telah berhenti beroperasi tidak dapat dinilai kewajarannya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved