BKN Umumkan 41 PNS Diberhentikan, Satu Pelanggaran yakni PNS Wanita Jadi Istri Kedua Tuai Pro Kontra
Sebanyak 41 PNS mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri. Pelanggaran PNS wanita menjadi istri kedua jadi sorotan
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Baca juga :
Lulus CPNS Tapi Tak Kunjung Terima SK? Ini Kata BKN, Juga Tanggapi Isu 'Orang Dalam' dan 'Main Uang'
Honorer Usia 35 Tahun Kabarnya Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini Kata BKN, Ada Kabar Baik di 2019
Sesuai tugasnya dalam Pasal 3 huruf b PP Nomor 24 Tahun 2011, Bapek telah memeriksa banding administratif PNS dan mengambil keputusan atas banding administratif pada sidang Bapek yang dipimpin oleh Menteri PANRB selaku Ketua Bapek dan dihadiri oleh Kepala BKN selaku Sekretaris Bapek, Kejagung, Setkab, BIN, Ditjen Per-UU Kemenkumham, dan DPN Korpri selaku anggota Bapek.
Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, pengurus Korpri, serta BKN.
(Humas BKN/ES)
Jadi perbincangan
Informasi seputar adanya sebanyak 41 Pegawai Negeri Sipil atau PNS akhirnya mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) juga disampaikan di akun twitter resmi BKN @BKNgoid.
Dan menariknya, hal ini ternyata cukup menarik perhatian warganet, khususnya seputar pelanggaran PNS wanita menjadi istri kedua.
Di dalam kolom komentar, warganet menyebut bahwa jika ditelusuri lebih jauh, duga masih ada banyak kasus PNS menjadi istri kedua yang belum terungkap dan mendapat sanksi.
Selain itu, sanksi ini juga dinilai tidak adil karena hanya berlaku pada wanita dan tidak kepada PNS pria.
Dan juga, cukup banyak warganet yang mendukung kebijakan tersebut dan berharap bisa terus ditegakkan ke depannya.
Bahkan saking banyaknya komentar khususnya dari para wanita, BKN juga sampai dua kali memberikan tanggapan.
"Karena PNS perempuan gak boleh diduakan, ehh
Untuk izin Perkawinan & Perceraian PNS diatur dlm PP 10/1983 Jo PP 45/1990
Khusus buat #SobatBKN yg bercita2 jd ASN, ingat gak hanya kesetiaanmu kpd Negara yg dituntut, kesetiaan kpd pasangan jg mutlak," kata BKN
"Nih cewek2 yg komen kog pd auto cc ke pasangan ya. Yg cowok2 jd antisipasi buat mendua
Intinya di PP izin perkawinan dan perceraian buat PNS itu gak boleh mendua dan diduakan," kata BKN