Otomotif
Buat Pengemudi Kendaraan, Korlantas Berencana Terapkan Sistem Tilang Elektronik Secara Nasional
Buat Pengemudi Kendaraan, Korlantas Berencanas Terapkan Sistem Tilang Elektronik Secara Nasional. Kepolisian sedang berusaha mengembangkan sistem ini.
YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di salah satu jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.
Tujuan utamanya, untuk mencegah agar arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.
Namun di Indonesia khususnya di Jakarta, masih banyak pengendara yang melanggar aturan ini.
Apalagi saat menunggu lampu merah, banyak pengendara yang sengaja berhenti di atas garis tersebut.
Adanya rambu kotak kuning di simpang 4 Mal Lembuswana Samarinda ini salah satunya ramai diulas di grup facebook Bubuhan Samarinda.
Sejumlah warganet juga mengunggah video sosialisasi dari Dinas Perhubungan Samarinda tentang mulai berlakunya rambu kotak kuning tersebut.
Dalam video disebutkan, kotak kuning ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 103 disebutkan bahwa
'Dalam hal terjadi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.
Dengan adanya kotak kuning, maka terjadinya arus terkunci bisa dihindari, karena pengemudi yang berhenti di dalam kotak kuning akan dianggap melanggar.
Juga dijelaskan, bila arus lalu lintas di depan tertahan, maka pengendara lainnya harus berhenti sebelum kotak kuning.

Pengendara baru bisa kembali berjalan bila sudah ada ruang ruang di luar kotak kuning.

Tanggapan warganet :
Dhanz Yuli:
Sip sosialisasinya..tinggal penerapan sama penindakan terhadap pelanggar marka jalan yg konsisten.....ok
Jufriyanto Tiwa :