Terduga Pelaku Penikaman di Setkab PPU Diciduk; Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kedua belah pihak, yakni perusahaan penyedia jasa yang mengikuti lelang, juga diperiksa polisi, dengan jumlah total 20 orang.
Penulis: Heriani AM |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU), telah menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan di lantai empat Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU.
Kejadian yang berujung satu orang tertusuk senjata tajam dan satu orang lagi terkena pukulan di bagian wajah tersebut terjadi pada Senin, (1/7/2019) pukul 08.30 Wita.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Iswanto, menjelaskan, pasca kejadian, kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU untuk mendapatkan penanganan.
"Korban yang terkena pukulan menjalani perawatan di RSUD RAPT PPU, sedangkan korban yang tertusuk saat ini dirujuk di RSKD Balikpapan untuk perawatan lebih lanjut," jelasnya, Rabu (3/7/2019).
Salah satu teman dari kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres PPU.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Sat Reskrim Polres PPU langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan terduga pelaku yang berada tak jauh dari TKP.
Tak hanya terduga pelaku yang diperiksa pihak kepolisian.
Kedua belah pihak, yakni perusahaan penyedia jasa yang mengikuti lelang, juga diperiksa polisi, dengan jumlah total 20 orang.
"Kalau lama dibiarkan, dua kelompok massa ini dikhawatirkan akan ada tindakan lanjutan. Jadi kedua belah pihak, dari tersangka maupun korban kita amankan semua. Kalau kita mengamankan kelompok tersangka saja, akan sulit menentukan siapa tersangkanya," bebernya.
Langkah yang dilakukan Sat Reskrim Polres PPU yakni memutar CCTV yang disaksikan oleh kelompok tersangka dan kelompok korban.
Kemudian diidentifikasi siapa-siapa yang berada di TKP.
Hasil penyelidikan, diperoleh barang bukti, rekaman CCTV juga keterangan saksi yang berada di TKP.
Terduga pelaku berinisial AH (26) melakukan pemukulan dan U alias Kolonel (35) melakukan penikaman.
"Saat ini kedua pelaku kita amankan di Mapolres PPU. Kita tahan beserta barang bukti, yakni baju korban, senjata yang digunakan, dan lainnya. Kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan itu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, AH dijerat pasal 351 KUHP atau 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-ppu-iptu-iswanto-37.jpg)