Berita Pemprov Kalimantan Utara
Berpenghasilan Rendah, 2.940 Rumah Warga di Kaltara Ini Direhab Pemerintah
Program rehab rumah untuk keluarga kurang mampu di Kalimantan Utara (Kaltara) tahun ini segera direalisasikan.
TANJUNG SELOR - Program rehab rumah untuk keluarga kurang mampu di Kalimantan Utara (Kaltara) tahun ini segera direalisasikan.
Menurut laporan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Rumah, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kaltara, saat ini sudah tahap verifikasi. Ditargetkan pada bulan Juli ini juga, rehab rumah sudah bisa dimulai.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, sesuali laporan yang diterima, tahun ini ada sebanyak 2.940 unit rumah warga kurang mampu di Provinsi Kaltara yang mendapat bantuan rehab.
Saat ini tengah diverifikasi kelayakannya untuk menerima bantuan tersebut. Dengan rincian, 2.500 unit rumah akan memperoleh bantuan rehab rumah dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan 440 unit lainnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara 2019.
“Peran masing-masing kabupaten dan kota sebagai tim teknis untuk melakukan verifikasi kepada calon penerima bantuan. Baik dalam melakukan pengawasan maupun monitoring pelaksanaannya,” kata Irianto.
Adapun total anggaran yang dikucurkan untuk program bantuan rehab rumah ini sebesar Rp 50,350 miliar.
Rinciannya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) lokasi dari pusat, melalui APBN, program yang dinamai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini dianggarkan bantuan sebesar Rp 43,75 miliar.
Sedangkan yang bersumber dari APBD, sesuai SK Gubernur Kaltara Nomor : 188.44/K.387/2019 tentang Lokasi dan Besaran Nilai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dan Program Peningkatan Kualitas Sanitasi dianggarkan bantuan sebesar Rp 6,6 miliar.
Gubernur mengatakan, rehab rumah untuk warga kurang mampu, melalui program BSPS diberikan kepada masyarakat Kaltara, sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
“Saya minta pendataan dan verifikasi dilakukan dengan teliti dan terbuka. Juga jangan sampai salah sasaran. Yang menerima bantuan, harus yang memang benar-benar membutuhkan,” tegas Irianto.
Disamping itu, lanjutnya, pengawasan dan pendampingan juga perlu dilakukan. Dengan tujuan masyarakat yang menerima bisa memanfaatkan bantuan itu secara maksimal.
Untuk diketahui, BSPS adalah fasilitasi pemerintah berupa bantuan stimulan untuk pembangunan atau peningkatan kualitas rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni.
Rumah tidak layak yang akan direnovasi, lokasinya tersebar di kabupaten dan kota se-Kaltara.
Gubernur mengatakan, khusus untuk bantuan rehab yang dari APBD. Dana tersebut diperoleh hasil efisiensi anggaran.
Yaitu berasal dari pengurangan anggaran belanja pegawai, terutama perjalanan dinas pegawai dan honor kegiatan yang dipotong.
Diungkapkan, program bantuan rumah ini merupakan upaya Pemprov Kaltara dalam mengentaskan kemiskinan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/irianto-bantu-rehab-rumah.jpg)