Soal Perpes 37 Tahun 2019, Tentang Jabatan Fungsional TNI, Wiranto Garansi Tak Seperti Orde Baru
Menkopolhukam Wiranto menjamin Indonesia tak akan kembali ke zaman Orde Baru, dengan terbitnya Perpres 37 Tahun 2019, tentang Jabatan Fungsional TNI
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar kabar Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI akan mengembalikan Indonesia ke zaman Orde Baru.
Namun, hal ini buru-buru ditepis Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Wiranto yang merupakan mantan Panglima ABRI menuturkan, Perpres tersebut bukan untuk mengembalikan fungsi TNI ke zaman Orde Baru.
Menurut Wiranto, Perpres itu diterbitkan untuk mengatasi banyaknya perwira TNI yang tidak mempunyai jabatan di dalam struktur TNI.
"Enggak usah di-debatable-kan, kita tahu bahwa itu ( Perpres Jabatan Fungsional TNI) memang harus dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan menumpuknya personel.
Semata-mata itu," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (3/7/2019).
Wiranto mengatakan, peraturan presiden itu disusun setelah melalui pertimbangan matang.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tak perlu khawatir terbitnya perpres akan menimbulkan dwifungsi TNI seperti yang ada di masa Orde Baru.
"Pasti tidak, Orde Baru juga tak seperti itu, tapi ini semata-mata bagaimana tenaga potensial itu tak menganggur dan dapat misi tepat.
Itu sudah dipertimbangkan masak-masak," ujar Wiranto.
Wiranto juga mengatakan bahwa Orde Baru tak akan muncul seiring terbitnya perpres tersebut.
Menurut mantan Panglima TNI di era Presiden Soeharto ini, masa Reformasi yang sudah berjalan selama 21 tahun tidak akan berubah kembali ke masa Orde Baru hanya dengan keluarnya perpres tersebut.
"Enggak akan kembali ke Orba, Orba kan sistem yang menyeluruh ya, sekarang kita sudah reformasi.
Sudah berapa tahun ini, 21 tahun sudah kembali ke sana.
Saya saksinya, enggak akan kembali ke sana (Orba)," kata Wiranto di Jakarta Convention Center, Rabu pagi. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden tentang Jabatan Fungsional TNI pada akhir Juni 2019.