Jasad Korban Tenggelam di Sungai Sangatta Ditemukan Pemancing, Hanyut Hingga 1 Kilometer
Dari TKP penemuan, jenazah Wahyu sempat dibawa ke RS PKT Sangatta untuk pemeriksaan dan visum.
“Masih alot perundingan ganti ruginya. Pemerintah sudah menawarkan harga Rp 100 juta per bangunan, tapi menurut warga jumlah itu terlalu rendah," ujarnya.
Selain itu, ganti rugi juga dituntut oleh pemilik ponton yang selama ini beroperasi di Sungai Sangatta.
"Sekitar Rp 1 miliar per ponton. Karena menurut mereka bisnis ponton akan mati setelah ada jembatan,” ungkapnya.
Sampai saat ini, menurut Asran, pihaknya masih mencari solusi terhadap enam rumah di Sangatta Utara dan satu rumah di Sangatta Selatan yang bakal terkena gusuran proyek jembatan.
Pasalnya, kalau di atas Rp 100 juta, juga berat. Karena ganti rugi hanya berlaku pada bangunan saja.
Untuk lahan tidak ada. Karena mereka membangun di bantaran sungai yang sesuai aturan tidak boleh untuk mendirikan rumah.
“Jarak boleh tidaknya membangun rumah di dekat sungai adalah minimal 50 meter dari bibir sungai,” ujarnya.
Ada perisitiwa Satu keluarga tercebur di Sungai Sangatta Kabupaten Kutai Timur atau Kutim, bersama motor yang ditungganginya.
Peristiwa yang menyita perhatian banyak warga itu terjadi di Dermaga Ponton nomor tiga di kawasan Sangatta Lama, Kecamatan Sangatta Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (4/7/2019) sekitar pukul 8 pagi tadi.
Informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co, di kawasan dermaga penyeberangan tradisional yang menghubungkan Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan itu.
Keluarga ini naik motor ingin ke Pasar Sangatta Lama.
Sampai di dermaga nomor tiga, mereka langsung masuk di ponton.
Namun rem kendaraan agaknya kurang berfungsi.
Sehingga motor masih bergerak meski sudah direm.
Mereka pun tercebur bersama motor Yamaha Jupiter KT 2379 RH yang dikendarai sang ayah, bernama Sudar (33).
