Penangkapan Dianggap Janggal, Terdakwa Kasus Sabu Dedi Bebas dari Jeratan Hukum
Pengadilan Negeri Sangatta menjatuhkan vonis bebas terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Dedi Irawan
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Pengadilan Negeri Sangatta menjatuhkan vonis bebas terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Dedi Irawan, pada persidangan putusan, akhir pekan kemarin.
Warga Desa Batu Balai, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur ini bisa menghirup udara segar setelah berada di tahanan sejak pertengahan Januari 2019 lalu.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Marjani SH, beranggotakan Nur Rahmat dan Andreas Pungki Maradona.
Karena dari fakta persidangan yang beberkan para saksi maupun tersangka dirasa ada kejanggalan dalam proses penangkapan.
“Majelis Hakim tidak yakin dengan proses penangkapan yang dijabarkan saksi penyidik dan Kepolisian. Kesaksian mereka dianggap janggal atau tidak biasa.
Sehingga Majelis Hakim memutuskan vonis bebas pada terdakwa. Meski JPU mengajukan tuntutan enam tahun pidana kurungan,” ungkap Humas PN Sangatta, Andreas Pungki Maradona, Sabtu (6/7).
Kejanggalan yang dimaksud, menurut Pungki, karena dalam persidangan antara saksi penyidik dan saksi dari Kepolisian yang melakukan penangkapan berbeda.
Penyidik mengatakan barang bukti ditemukan di celana terdakwa saat di Polsek Muara Bengkal. Sementara saksi polisi yang menangkap mengatakan ditemukan di rumah.
Ada pula saksi masyarakat yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan barang bukti terlihat jatuh di bawa kursi di tempat terdakwa duduk saat pemeriksaan di kantor polisi. Itu pun terlihat setelah dua kali terdakwa keluar untuk buang air kecil ke toilet.
“Pernyataan warga dalam persidangan itu pun kami nilai janggal. Karena, baru kelihatan setelah dua kali keluar masuk toilet. Bukan dari pertama kali masuk kamar mandi,” kata Pungki.
Kejanggalan lainnya, penangkapan yang dilakukan tengah malam itu, tidak ada izin pada saudara terdakwa yang saat itu sedang tidur di kamar sebelah.
Polisi langsung masuk rumah dan mengangkat terdakwa keluar dari kamar dan dibawa ke Polsek Muara Bengkal.
“Mengapa tidak digeledah dulu di rumah itu, baru diangkut. Keluarganya juga dibangunkan, agar melihat barang bukti yang ditemukan di kamar tersangka.
Tapi yang terjadi pada terdakwa, ia diangkut dengan tidak menggunakan baju karena saat digrebek, dalam kondisi tidur,” ujarnya.
Beranjak dari fakta persidangan yang dibeberkan saksi dan bukti-bukti yang diajukan penyidik, majelis merasa ada kejanggalan dalam penangkapan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba-1.jpg)