Penangkapan Dianggap Janggal, Terdakwa Kasus Sabu Dedi Bebas dari Jeratan Hukum
Pengadilan Negeri Sangatta menjatuhkan vonis bebas terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Dedi Irawan
Sehingga memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU, sebagaimana pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Penampakan Samsung Galaxy A80 BLACKPINK Special Edition, Berikut Harga dan Bonusnya
Anak Wakil Walikota Pilih Jadi Kuli Bangunan untuk Sambung Hidup, Begini Komentar Sang Ayah
Bukan Terpeleset, Kepolisian Akhirnya Ungkap Penyebab Thoriq Meninggal Dunia di Gunung Piramid
Kenangan Sebelum Sutopo Meninggal Dunia, Larangan Keluarga hingga Sampaikan Permintaan Maaf
Marah Besar, Lionel Messi Sebut Copa America 2019 Diatur untuk Kemenangan Timnas Brasil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba-1.jpg)