Rabu, 13 Mei 2026

Penangkapan Dianggap Janggal, Terdakwa Kasus Sabu Dedi Bebas dari Jeratan Hukum

Pengadilan Negeri Sangatta menjatuhkan vonis bebas terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Dedi Irawan

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
Istimewa via Tribun Solo
Ilustrasi narkoba 

Sehingga memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU, sebagaimana pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

Penampakan Samsung Galaxy A80 BLACKPINK Special Edition, Berikut Harga dan Bonusnya

Anak Wakil Walikota Pilih Jadi Kuli Bangunan untuk Sambung Hidup, Begini Komentar Sang Ayah

Bukan Terpeleset, Kepolisian Akhirnya Ungkap Penyebab Thoriq Meninggal Dunia di Gunung Piramid

Kenangan Sebelum Sutopo Meninggal Dunia, Larangan Keluarga hingga Sampaikan Permintaan Maaf

Marah Besar, Lionel Messi Sebut Copa America 2019 Diatur untuk Kemenangan Timnas Brasil

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved