DPRD Berau Akhirnya Sahkan Perda Perlindungan Ikan Hiu dan Pari Manta

Sementara Salidar dari Fraksi Partai Amanat Nasional berharap perda ini segera disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para nelayan.

TRIBUN KALTIM / GEAFRY NECOLSEN
Ekploitasi ikan hiu jenis hiu tokek, hiu belimbing dan hiu leopard masih kerap dilakukan, karena ikan ini memang tidak termasuk fauna yang dilindungi. Namun eksploitasi berlebihan dikhawatirkan akan mengancam populasinya dan berdampak negatif terhadap wisata. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, akhirnya mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan ikan hiu, pari manta, ikan jenis tertentu dan terumbu karang, Senin (8/7/2019).

Dari 8 fraksi di DPRD Berau, seluruhnya menyetujui penetapan perda ini.

Rudi Parasian Mengunsong, dari Fraksi Partai Bulan Bintang Perjuangan, mengatakan wilayah laut Berau merupakan bagian dari segi tiga karang dunia.

Rudi mengatakan wilayah laut Berau memiliki populasi biota laut yang tinggi tetapi keanekaragaman hayatinya masih rendah.

“Karena itu, kami menyetujui agar raperda ini ditetapkan sebagai perda,” ujar Rudi.

Sementara Salidar dari Fraksi Partai Amanat Nasional berharap perda ini segera disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para nelayan.

“Karena dalam perda ini, nama-nama ikan yang dilindungi menggunakan nama-nama latin. Masyarakat khususnya nelayan, harus diberikan pemahaman, ikan mana saja yang tidak boleh mereka tangkap,” tegasnya.

Reperda ini telah diajukan sejak tahun 2017 lalu, ketika para wisatawan, penyelam dan masyarakat di Kepulauan Derawan menemukan banyaknya ikan hiu yang telah terpotong siripnya.

Ada pula beberapa jenis ikan hiu yang ditangkap untuk dijual ke luar negeri (dalam keadaan hidup, red), sebagai objek wisata buatan.

Ekploitasi ikan hiu jenis hiu tokek, hiu belimbing, dan hiu leopard masih kerap dilakukan.

Jenis ikan ini memang tidak termasuk fauna yang dilindungi, namun kehadiran mereka menjadi daya tarik bagi para wisatawan.

Eksploitasi berlebihan dikhawatirkan akan mengancam populasinya dan berdampak negatif pada upaya gebrakan pariwisata yang sedang dicanangkan oleh Pemkab Berau.

Ini menjadi salah satu alasan Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo untuk mengajukan peraturan daerah, guna melindungi ikan hiu, pari manta dan terumbu karang.

Agus menegaskan, pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelaku yang mengeksploitasi biota laut yang menjadi andalah wisata Berau.

“Saya ingin denda seberat-beratnya tapi ada aturan lebih tinggi. Jadi dalam perda ada denda 50 juta dan 6 bulan penjara. Saya tidak akan lakukan negosiasi,” tegas Agus. (*)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved