Komisi II DPR dan KPU RI Sepakat Soal Pilkada 2020 yang Digelar Serentak, Catat Jadwalnya
Komisi II DPR RI dan KPU RI akhirnya menemui kata sepakat soal kapan Pilkada 2020 digelar. Catat tanggal pelaksanaan Pilkada serentak ini
Dalam rapat tersebut, komisoner menyepakati Pilkada Serentak 2020 digelar pada Rabu 23 September.
"Pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 akan diselenggarakan pada hari Rabu," kata Arief Budiman.
"Jadi ini sebagaimana yang telah kita laksanakan pada pemilu-pemilu kita selalu dilaksanakan pada hari Rabu.
Ada beberapa tanggal pilihan hari Rabu di bulan September tahun 2020 dan KPU memilih tanggal 23 september," ucapnya.

Tahun 2020 nanti, KPU akan menggelar sejumlah pilkada di beberapa daerah.
Persiapan untuk Pilkada 2020 telah mulai dilaksanakan.
Saat ini, KPU tengah mempertimbangan untuk menerapkan rekapitulasi secara elektronik di Pilkada 2020.
Rekapitulasi elektronik diberlakukan untuk mengganti rekap manual secara berjenjang.
"KPU sedang menimbang untuk menerapkan rekap elektronik pada Pilkada Serentak 2020," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat ditemui di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Viryan menjelaskan, rekapitasi secara elektronik ini bakal memanfaatkan hologram pada formulir C1 (pencatatan penghitungan suara).
Awalnya, hologram formulir C1 dipindai, hasil pindaian itu menghasilkan data yang selanjutnya dimasukan dalam sistem. Jika sudah 100 persen, data tersebut ditetapkan sebagai hasil resmi Pilkada.
"Jadi bayanganya tiga hari (rekapitulasi) paling lama. Selesai, berapa hasilnya akan ditetapkan," ujar Viryan.
Meski begitu, Viryan mengatakan, perlu ada penyesuaian dan persiapan secara teknis.
Misalnya, berkaitan dengan saksi selama proses rekapitulasi.
Atau soal kemungkinan terjadinya kekeliruan scan data dan mekanisme koreksinya.