Lakukan Perlawanan, Kepolisian Tembak Mati Diduga Pelaku Kasus Narkotika
Kejadian itu terjadi pada, Minggu (7/7) malam kemarin, sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang,
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepolisian terpaksa mengeluarkan timah panas kepada diduga pelaku peredaran narkotika.
Bahkan, akibat tembakan tersebut, membuat yang bersangkutan tewas.
Kejadian itu terjadi pada, Minggu (7/7) malam kemarin, sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, tidak jauh dari Terminal Bus Banjarmasin.
Malam itu, Ac merupakan pelaku yang hendak diamankan Kepolisian dari Satreskoba Polresta Samarinda.
Namun, Ac melakukan perlawanan. Saat hendak ditangkap dan dilakukan penggeledahan, yang bersangkutan melarikan diri menghindari sergapan petugas.
Bahkan, Ac sempat masuk ke rumah Ketua RT 13, lantas bersembunyi di dalam kamar mandi. Merasa cukup aman, Ac tiba-tiba keluar rumah.
Namun, Kepolisian masih berada di sekitar rumah tersebut dan Ac pun panik, namun tetap berupaya untuk melarikan diri. Tembakan peringatan dikeluarkan Kepolisian.
Bukan berhenti melakukan perlawanan, Ac malah semakin nekat dan mencabut badiknya, lalu mengancam penghuni rumah jika tidak membukakan pintu.
Kepolisian kembali mengeluarkan tembakan peringatan. Tapi, Ac tetap memberontak. Sehingga Kepolisian mengeluarkan tindakan tegas dengan menembak langsung ke arah badan Ac, terdapat sedikitnya tiga peluru yang bersarang di tubuhnya.
Kendati sempat dibawa ke RSUD IA Moeis Samarinda namun Ac tidak terselamatkan.
"Yang bersangkutan membawa senjata tajam, dan sempat mengayunkannya. Peringatan lisan dan tembakan peringatan sudah dilakukan sebelumnya," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto, Senin (8/7/2019).
Dari informasi yang diterima dari keluarga korban, Ac memiliki sifat yang sangat mudah marah, dan seharusnya Ac menjalani rehabilitasi dari ketergantungan narkotika.
"Kondisi mental, psikis, serta kejiwaanya terganggu, akibat dampak buruk dari narkotika. Dan, jika saat itu tidak dilumpuhkan bisa melukai petugas maupun warga," tegasnya.
Menurut Kapolres, anggotanya telah menjalani prosedur sesuai dengan standar Kepolisian.
Menurutnya saat itu petugas sudah memberikan Peraturan Kepala (Perkap) Kepolisian No 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yaitu, bahaya terhadap si petugas serta orang lain.