Mendagri Tak Kunjung Terbitkan Perpanjangan SKT Ormas FPI, Tjahjo Kumolo Sebut Tak Ada Diskriminasi

Mendagri belum juga menerbitkan perpanjangan SKT ormas FPI. Ini penjelasan lengkap Tjahjo Kumolo tanpa diskriminasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). 

"Enggak ada (diskriminasi).

Semua ada evaluasi, ada track recordnya," ujarnya.

Pada Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan SIstem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.

Ketua Umum FPI Rizieq Shihab - TRIBUN JABAR
Ketua Umum FPI Rizieq Shihab - TRIBUN JABAR ()

Organisasi Masyarakat, atau Ormas Front Pembela Islam (FPI) sedang mengajukan perpanjangan izin organisasi.

Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. 

"Infonya sudah (diajukan) lewat Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum)," ujar Tjahjo Kumolo saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (25/6/2019). 

Tjahjo Kumolo tidak menyebutkan kapan persisnya FPI mengajukan permohonan itu.

Saat ini, Dirjen Polpum Kemendagri sudah membentuk tim untuk menilai apakah FPI layak untuk diperpanjang izinnya atau tidak sebagai organisasi kemasyarakatan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. 

"Setiap pengajuan kembali akan kita nilai, kita telaah, kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," ujar Tjahjo.  

Saat ditanya apakah pro dan kontra mengenai perpanjangan izin FPI sebagai ormas di Indonesia akan dijadikan pertimbangan pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Tjahjo Kumolo tidak menjawab secara lugas.

Ia hanya menegaskan, "Apapun yang akan diputuskan (diberikan perpanjangan izin atau tidak), pasti akan menimbulkan pro dan kontra". 

Diketahui, berdasarkan situs resmi Kemendagri.go.id, masa izin FPI sebagai ormas terdapat dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Artinya, masa izin FPI saat ini telah melewati batas waktu.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017). (Akhdi Martin Pratama)

FPI Bantu Polisi

Tokoh masyarakat di Petamburan yang juga ulama FPI ikut membantu pihak kepolisian menghalau kerusuhan demo 22 Mei 2019 di Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved