Mendagri Tak Kunjung Terbitkan Perpanjangan SKT Ormas FPI, Tjahjo Kumolo Sebut Tak Ada Diskriminasi
Mendagri belum juga menerbitkan perpanjangan SKT ormas FPI. Ini penjelasan lengkap Tjahjo Kumolo tanpa diskriminasi
"Enggak ada (diskriminasi).
Semua ada evaluasi, ada track recordnya," ujarnya.
Pada Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan SIstem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.

Organisasi Masyarakat, atau Ormas Front Pembela Islam (FPI) sedang mengajukan perpanjangan izin organisasi.
Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Infonya sudah (diajukan) lewat Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum)," ujar Tjahjo Kumolo saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (25/6/2019).
Tjahjo Kumolo tidak menyebutkan kapan persisnya FPI mengajukan permohonan itu.
Saat ini, Dirjen Polpum Kemendagri sudah membentuk tim untuk menilai apakah FPI layak untuk diperpanjang izinnya atau tidak sebagai organisasi kemasyarakatan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
"Setiap pengajuan kembali akan kita nilai, kita telaah, kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," ujar Tjahjo.
Saat ditanya apakah pro dan kontra mengenai perpanjangan izin FPI sebagai ormas di Indonesia akan dijadikan pertimbangan pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Tjahjo Kumolo tidak menjawab secara lugas.
Ia hanya menegaskan, "Apapun yang akan diputuskan (diberikan perpanjangan izin atau tidak), pasti akan menimbulkan pro dan kontra".
Diketahui, berdasarkan situs resmi Kemendagri.go.id, masa izin FPI sebagai ormas terdapat dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Artinya, masa izin FPI saat ini telah melewati batas waktu.

FPI Bantu Polisi
Tokoh masyarakat di Petamburan yang juga ulama FPI ikut membantu pihak kepolisian menghalau kerusuhan demo 22 Mei 2019 di Jakarta.