Pengamat Hukum Balikpapan Tanggapi Kasus Pernikahan Sedarah, Abdul Rais: Ada Kekosongan Hukum

Berbagai macam suara minor muncul menanggapi hebohnya pernikahan sedarah yang dilakukan pasangan kakak beradik asal Bulukumba

Dok. Pribadi
AN (29) dan HE (21), saat melangsungkan pernikahan dengan adik kandungnya di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

"Ada di sini namanya Fitriani, tapi warga sini mau masuk SMK1 dia. Ada juga Fitriana itu warga sudah anak 3," bebernya.

Kendati demikian kemungkinan masih ada, bila kedua pasangan tersebut tinggal di indekos. Namun kos di lingkungan RT 58 tak banyak, hanya 3.

Gatot pun mengaju sudah melakukan komunikasi dengan pemilik kos, hasilnya pun nihil.

"Ya, kemungkinan kos di daerah sini, tapi kan biasalah anak kos banyak yang malas lapor RT," ucapnya. 

Kasus pernikahan sedarah di Kota Balikpapan Kalimantan Timur 1
Kasus pernikahan sedarah di Kota Balikpapan Kalimantan Timur 1 (Dok Pribadi AN (29))

Bayar Penghulu Rp 2,4 Juta

Kasus pernikahan sedarah yang dilakoni Ansar (29) tahun, dengan FI, adik kandung bungsunya yang berusia 21 tahun, menyisakan banyak cerita.

Warga Bulukumba ini terakhir kali diketahui menikah di Kota Balikpapan.

Tepatnya, di  Jl Tirtayasa, RT 58, Kecamatan Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. 

Dari cerita keluarga, Ansar diduga membayar khusus penghulu untuk menikahkan dirinya dengan sang adik, sebesar Rp 2,4 juta.

Hervina, istri sah Ansar mengisahkan dirinya sakit hati saat mengetahui suaminya menikahi FI adik bungsunya sendiri dari tujuh bersaudara.

Hervina mejelaskan tak pernah merasa curiga dengan kedekatan antara suaminya dan FI.

Ia melihat hal itu sebagai hal yang wajar karena mereka adalah saudara kandung.

Hal itu diungkapkan Hervina sambil menangis saat ditemui di rumah orangtuanya, Selasa (2/6/2019).

"Tidak ada rasa curiga, mereka kan saudara.

 TERPOPULER Fakta Baru Pernikahan Sedarah, 3 Hari Sebelum Menghilang, FI Sempat Dilamar, AM Menolak

 Pernikahan Sedarah Terjadi di Kota Balikpapan, MUI Balikpapan Angkat Bicara

 Tak Ada Akta Nikah, Kepala Kemenag Hakimin Sebut Pernikahan Sedarah tak Resmi dan Penghulunya Ilegal

Jadi saya pikir hanya biasa-biasa saja," kata Hervina.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved