Pengamat Hukum Balikpapan Tanggapi Kasus Pernikahan Sedarah, Abdul Rais: Ada Kekosongan Hukum
Berbagai macam suara minor muncul menanggapi hebohnya pernikahan sedarah yang dilakukan pasangan kakak beradik asal Bulukumba
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
"Ada di sini namanya Fitriani, tapi warga sini mau masuk SMK1 dia. Ada juga Fitriana itu warga sudah anak 3," bebernya.
Kendati demikian kemungkinan masih ada, bila kedua pasangan tersebut tinggal di indekos. Namun kos di lingkungan RT 58 tak banyak, hanya 3.
Gatot pun mengaju sudah melakukan komunikasi dengan pemilik kos, hasilnya pun nihil.
"Ya, kemungkinan kos di daerah sini, tapi kan biasalah anak kos banyak yang malas lapor RT," ucapnya.

Bayar Penghulu Rp 2,4 Juta
Kasus pernikahan sedarah yang dilakoni Ansar (29) tahun, dengan FI, adik kandung bungsunya yang berusia 21 tahun, menyisakan banyak cerita.
Warga Bulukumba ini terakhir kali diketahui menikah di Kota Balikpapan.
Tepatnya, di Jl Tirtayasa, RT 58, Kecamatan Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Dari cerita keluarga, Ansar diduga membayar khusus penghulu untuk menikahkan dirinya dengan sang adik, sebesar Rp 2,4 juta.
Hervina, istri sah Ansar mengisahkan dirinya sakit hati saat mengetahui suaminya menikahi FI adik bungsunya sendiri dari tujuh bersaudara.
Hervina mejelaskan tak pernah merasa curiga dengan kedekatan antara suaminya dan FI.
Ia melihat hal itu sebagai hal yang wajar karena mereka adalah saudara kandung.
Hal itu diungkapkan Hervina sambil menangis saat ditemui di rumah orangtuanya, Selasa (2/6/2019).
"Tidak ada rasa curiga, mereka kan saudara.
• Pernikahan Sedarah Terjadi di Kota Balikpapan, MUI Balikpapan Angkat Bicara
• Tak Ada Akta Nikah, Kepala Kemenag Hakimin Sebut Pernikahan Sedarah tak Resmi dan Penghulunya Ilegal
Jadi saya pikir hanya biasa-biasa saja," kata Hervina.