Puncak Bulan Bakti Karantina Ikan, BKIPM Balikpapan Beri Wawasan tentang Satwa Laut yang Dilindungi
lalu lintas kepiting dan lobster yang hanya diperbolehkan pada 15 Desember -5 Februari, karena harga lobster dan kepiting di luar negeri sangat tinggi
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Puncak kegiatan bulan bakti karantina dan mutu hasil perikanan yang merupakan agenda tahunan Balai Karantina Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada Senin, (8/7/2019).
BKIPM Balikpapan memberikan wawasan kepada ratusan pengguna jasa yang bergerak di bidang perikanan serta pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan di kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi BKIPM Balikpapan, Kadson Batubara pelaku usaha yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan yang ada di wilayah Kalimantan Timur masih banyak yang belum memahami secara mendalam tentang regulasi dan peraturan dalam aktifitas penangkapan ikan maupun regulasi lalu lintas sektor perikanan.

Sehingga pemberian wawasan terhadap pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan sangat penting dilakukan.
"Pemberian wawasan ini sangat penting kami lakukan, karena masih ada pelaku usaha yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan belum memahami regulasi BKIPM," katanya
Termasuk juga di dalamnya kami sampaikan melalui pemaparan tentang peratuan meneteri kelautan dan perikanan nomor 56 tahun 2016, ini sangat penting juga untuk dipahami oleh mereka," lanjut Kadson Batubara.
Sejauh ini temuan kami belum terlalu signifikan mengenai pelanggaran mulai dari penangkapan kepiting dan lobster yang dilindungi.

Sangat disayangkan sekali jika masih minim pemahaman aturan perikanan," ungkap Kadson Batubara.
Sementara itu, dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 56 tahun 2016 memuat tentang jenis hewan laut yang dilindungi, waktu lalu lintas hasil perikanan yang didistribusikan di luar daerah maupun luar negeri.
Salah satunya lalu lintas kepiting dan lobster yang hanya diperbolehkan pada 15 Desember sampai 5 Februari saja.
Menurut Kadson Batubara, bulan Desember dan bulan Februari tersebut harga lobster dan kepiting di luar negeri sangat tinggi.

"Kenapa harus bulan Desember dan Februari karena di bulan itu sudah musim dingin di sana terutama di Jepang dan China, ini tujuannya agar nilai ekonomisnya lebih tinggi yang diperoleh nelayan tersebut," kata Kadson Batubara.
" Tingkat gengsinya orang di sana tinggi jika mengonsumsi kepiting dan lobster di bulan itu," pungkas Kadson Batubara. (*)
Subscribe Official YouTube Channel: