Begini Nasib Wanita yang Hina Jokowi sebagai The New Firaun, Suami Curhat Sudah Sering Diingatkan
Akun Facebook tersebut pada 30 Juni 2019 membagikan gambar foto mirip Jokowi yang dikemas seperti mumi dengan kata-kata "The New Firaun".
TRIBUNKALTIM.CO - Polres Blitar menetapkan pemilik akun Facebook Aida Konveksi, Ida Fitri (44), sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
"Polres Blitar sudah gelar perkara atas kasus penghinaan Presiden di medsos. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (8/7/2019).
Kombes Pol Barung mengatakan, selain dijerat Pasal 45 a Ayat 2 juncto Ayat 28 a UU RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang ITE, tersangka juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Penguasa Negara.
Ida Fitri ditangkap polisi pada Senin (1/7/2019) malam.
Akun tersebut menyebar penghinaan dan ujaran kebencian menggunakan gambar Presiden Jokowi.
Akun Facebook tersebut pada 30 Juni 2019 membagikan gambar foto mirip Jokowi yang dikemas seperti mumi dengan kata-kata "The New Firaun".
Tidak hanya itu, akun yang sama juga membagikan foto gambar manusia berpakaian hakim dan berkepala anjing dengan kata-kata "Iblis berwajah anjing".
Postingan tersebut lalu viral dan Tim Siber Polres Blitar bergerak mengungkap pemilik akun Facebook.
Hasil penelusuran polisi, pemilik akun adalah seorang perempuan bernama Ida Fitri (44), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. (*)
Sering diingatkan suami
Kasus konten menghina lambang negara, yakni mengubah gambar mumi dengan wajah Presiden, terus bergulir.
Ternyata, Ida Fitri (44 tahun) sudah sering diingatkan suaminya, agar tajk berlebihan saat bermain media sosial.
Namun, peringatan suami tersebut tampaknya tak begitu dihiraukan oleh Ida.
Ida tetap mengunggah konten itu berupa foto mumi berwajah Jokowi.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso, Kamis (4/7/2019), mengatakan sempat diajak curhat Aris, suami Ida soal kondisi istrinya sebelum dugaan kasus penghinaan lambang negara melalui media sosial itu mencuat.