AKSI HABIB BAHAR BIN SMITH Usai Divonis Tiga Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Ucap Hamdalah
Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara. Usai mendengar vonis, Ia langsung melakukan hal ini. Pengunjung sidang pun ucap hamdalah
TRIBUNKALTIM.CO - Hakim PN Bandung akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith. Pria bergelar Habib ini terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Hakim pun membeberkan alasan menjatuhkan vonis selama 3 tahun kepada Bahar bin Smith.
//
Diketahui, Bahar bin Smith menganiaya dua remaja yang berinisial MKU (17) dan CAJ (18).
Hakim menyatakan bahwa putusan tersebut bukanlah dendam atas perbuatan Bahar bin Smith.
"Putusan ini bukan maksud balas dendam atas perbuatan yang dilakukan terdakwa," ucap ketua majelis hakim Muhammad Eddison dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (9/7/2019).
Menurut Hakim Eddison, putusan ini sebagai pembinaan dan pembelajaran.
Hakim berharap Bahar bin Smith tak mengulangi perbuatan serupa.
Adapun putusan tiga tahun yang dijatuhkan kepada Bahar bin Smith, menurutnya dirasa tepat, sesuai dengan perbuatannya.
"Majelis menilai pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan patut, tepat dan adil sebagaimana tingkat kesalahan terdakwa," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Muhammad Eddison menilai Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap bahar bin smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta, jika tak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan kurungan," ungkap Eddison di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) siang.
Bahar bin Smith dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).
"Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Turut serta merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata Eddison.
Tindakan terdakwa pun melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.