AKSI HABIB BAHAR BIN SMITH Usai Divonis Tiga Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Ucap Hamdalah
Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara. Usai mendengar vonis, Ia langsung melakukan hal ini. Pengunjung sidang pun ucap hamdalah
Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cium Bendera Merah Putih
Bahar Bin Smith divonis tiga tahun penjara atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda berinisial MKU (17) dan CAJ (18), Selasa (9/7/2019).
Putusan hakim ini direspons peserta sidang dengan ucapan hamdalah.
Para pendukung Bahar juga menggemakan takbir di ruang sidang.
Usai persidangan, Bahar beranjak dari kursi pesakitannya dan menyalami majelis hakim.
Ia pun kemudian mendekati bendera merah putih yang berada di kiri meja majelis hakim, dan menciumnya beberapa kali.
• Hakim Nyatakan Habib Bahar bin Smith Bersalah Aniaya Dua Remaja, Divonis Tiga Tahun Penjara
• Seru Debat Habib Bahar Smith-Profesor Saksi Ahli: Soal Zinah hingga Hukum Islam dan Hukum Negara
• Habib Bahar bin Smith jadi Khatib Salat Jumat di Tahanan, Ini yang Disampaikan
Bahar keluar ruang sidang dikawal petugas kepolisian.
Sejumlah jurnalis yang sejak siang mengikuti sidang tersebut tak bisa meminta tanggapan Bahar terkait vonis hakim. Awak media bahkan harus berdesak-desakan dengan petugas.
Seperti diketahui, Majelis Hakim menilai Bahar secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya menganiaya dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta.
Jika tak dibayar diganti kurungan selama sebulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Eddison di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa siang.
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Tsamara Amany Pernah Menikah Muda di Usia 19 Tahun, Ini Sosok Mantan Suaminya