AKSI HABIB BAHAR BIN SMITH Usai Divonis Tiga Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Ucap Hamdalah

Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara. Usai mendengar vonis, Ia langsung melakukan hal ini. Pengunjung sidang pun ucap hamdalah

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Bahar Bin Smith tengah membacakan pembelaan dalam sidang yang digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/6/2019). 

Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan.
Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan. (ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA)

Cium Bendera Merah Putih

Bahar Bin Smith divonis tiga tahun penjara atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda berinisial MKU (17) dan CAJ (18), Selasa (9/7/2019).

Putusan hakim ini direspons peserta sidang dengan ucapan hamdalah.

Para pendukung Bahar juga menggemakan takbir di ruang sidang. 

Usai persidangan, Bahar beranjak dari kursi pesakitannya dan menyalami majelis hakim.

Ia pun kemudian mendekati bendera merah putih yang berada di kiri meja majelis hakim, dan menciumnya beberapa kali. 

Hakim Nyatakan Habib Bahar bin Smith Bersalah Aniaya Dua Remaja, Divonis Tiga Tahun Penjara

Seru Debat Habib Bahar Smith-Profesor Saksi Ahli: Soal Zinah hingga Hukum Islam dan Hukum Negara

Habib Bahar bin Smith jadi Khatib Salat Jumat di Tahanan, Ini yang Disampaikan

Bahar keluar ruang sidang dikawal petugas kepolisian.

Sejumlah jurnalis yang sejak siang mengikuti sidang tersebut tak bisa meminta tanggapan Bahar terkait vonis hakim. Awak media bahkan harus berdesak-desakan dengan petugas.  

Seperti diketahui, Majelis Hakim menilai Bahar secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya menganiaya dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta.

Jika tak dibayar diganti kurungan selama sebulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Eddison di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa siang.

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

Tsamara Amany Pernah Menikah Muda di Usia 19 Tahun, Ini Sosok Mantan Suaminya

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved