Polisi Tembak Sindikat Narkoba Internasional di Kaltim, Lawan Petugas Begini Nasib Mereka Sekarang
Dua di antaranya harus berjalan pincang, lantaran dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap polisi, Senin (8/7/2019)
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sindikat narkoba internasional dibekuk tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Sebanyak 3 warga negara Indonesia terpaksa mendekam di sel Mapolda Kaltim.
Dua di antaranya harus berjalan pincang, lantaran dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap polisi, Senin (8/7/2019) kemarin.
Mereka adalah Abdul Aziz Bustan (40), Muhammad Thalib alias Thalib (60) dan Jamaludin alias Mukhtar (46). Sebanyak 341,73 gram narkoba jenis sabu diamankan dari tangan ketiga pelaku, petugas mengamankan 7 paket sabu seberat 341, 73 gram.
Diketahui, sabu tersebut berasal dari Tawau Malaysia. Para pelaku berupaya menyelundupkan barang haram tersebut melalui jalur laut ke arah Sei Nyamuk Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang dibawa tersangka Jamaludin alias Mukhtar.
Kemudian sabu tersebut dibawa ke Tarakan hingga akhirnya sampai di Samarinda pada Senin (8/7) siang. Tersangka Muhammad Thalib sudah menunggu di Samarinda untuk menerima narkoba tersebut.
"Tersangka Muhammad Thalib mengaku memecah sabu menjadi 7 paket, masing-masing dengan berat antara 25 sampai 64 gram," kata Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury, Selasa (9/7/2019).
Dari Muhammad Thalib sabu tersebut diserahkan ke Abdul Aziz Bustan, yang rencananya bakal diedarkan di wilayah Samarinda.
Nah, rencana peredaran sindikat narkoba internasional tersebut diketahui Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kaltim, berdasarkan informasi masyarakat.
Mereka mencium keberadaan pelaku yang berada di kawasan Jalan Khairun Nafsi RT 09, Rapak Dalam, Samarinda.
Drama terjadi saat petugas melakukan penggerebekan, lantaran pelaku dikenal kerap membawa senjata tajam. Benar! saat dilakukan penangkapan, Abdul Aziz Bustan melawan petugas dengan membawa alat pemukul berupa palu besi.
Abdul Aziz Bustan mengancam petugas dengan alat tersebut, tembakan peringatan polisi tak dihiraukan tersangka. Terpaksa kepolisian mengambil tindakan terukur dengan mengeker betis pelaku. Akhirnya, pelaku pun roboh seketika dan berhasil diamankan.
Baca Juga;
Pebisnis Batu Bara Ilegal Takut Ekspor ke Luar Kaltim, Begini Pengakuan Mereka ke Polisi
Pemilik Kios Dapat Santunan Rp 10 Juta, Wabup Kasmidi Bulang Tinjau Lokasi Kebakaran di Sangkulirang
"Jadi pada saat diamankan kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena mereka melawan. Mereka membahayakan keselamatan anggota jadi kami lakukan tindak tegas," tegasnya.
Disinggung bandar pemasok narkoba tersebut, Shaury mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap penyuplai sabu dari Malaysia tersebut. "Mereka ini masuk jaringan internasional, tentu masih kami lakukan pendalaman," tuturnya
Muhammad Thalib kepada Tribunkaltim.co mengaku diupah Rp 7 juta sekali mengantar narkoba tersebut.
"Ya saya rencana diupah Rp 7 juta, tapi belum terima. Saya gak pernah ketemu sama bos cuma lewat telpon aja," kata Thalib.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," katanya. (bie)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
6 Fakta Penurunan Harga Tiket Pesawat Mulai 11 Juli Setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu
Ini 12 LINK PENGUMUMAN SBMPTN, Dapat Diakses Mulai Pukul 15.00 WIB, Segera Siapkan Hal Berikut
Polisi Selamatkan Balita 3 Tahun yang Akan Dirkorbankan, Seluruh Keluarga Sudah Tanggalkan Pakaian
SEJARAH HARI INI - 9 Juli Tandukan Zidane Bikin Materazzi Terpelanting di Final Piala Dunia 2006
MEMBER BTS Mulai Wajib Militer Tahun 2020, Jin: Ketika Tugas Memanggil Siap Melakukan yang Terbaik