Smartphone

DIRBS Teknologi Pemblokiran IMEI Deteksi Ponsel BM, Ini Smartphone yang akan Diblokir di Indonesia

IMEI adalah Device Identification, Registration, and Blocking System atau DIRBS yang dikembangkan oleh Qualcomm.

Editor: Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO JAKARTA - Pemberantasan smartphone ilegal alias ponsel BM pasar gelap tampaknya akan segera berlangsung dalam waktu dekat.

Aturannya sedang digodok secara detil oleh 3 kementrian, dan ditargetkan bakal berlaku tepat pada hari kemeredakaan RI, 17 Agustus 2019.

Adapun teknologi yang dipakai adalah DIRBS yang bekerja dengan cara memproses data IMEI yang didapat dan menggunakannya untuk memblokir IMEI hape ilegal lewat operator seluler.

Apa itu Teknologi DIRBS?

Teknologi yang akan dipakai untuk memonitor IMEI tersebut adalah Device Identification, Registration, and Blocking System atau DIRBS yang dikembangkan oleh Qualcomm.

Hal ini merupakan kelanjutan dari kerjasama strategis pada tahun 2017 antara Qualcomm dan Kemenperin yang telah dituangkan dalam MoU mengenai proses validasi data base IMEI.

"Ini merupakan wujud dukungan Qualcomm dalam membantu pemerintah untuk validasi IMEI," kata Nies Purwanti, Director, Government Affairs South East Asia and Pacific Qualcomm di Jakarta (8/7/2019).

Dalam prosesnya, Qualcomm sudah memberikan transfer teknologi ke pemerintah untuk mengembangkan sistem DIRBS sesuai dengan kebutuhan di Indonesia.

Ponsel BM segera diblokir, ini cara cek IMEI ponselmu
Ponsel BM segera diblokir, ini cara cek IMEI ponselmu (Ilustrasi canva/tribunkaltim)

DIRBS sendiri merupakan platform open source yang memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel.

Teknologi ini dikembangkan Qualcomm sebagai sumber terbuka untuk membantu pemerintah, regulator, dan lainnya dalam upaya mereka memerangi penyalahgunaan perangkat palsu, ilegal, dan steril di jaringan seluler.

Cara kerja dari sistem kontrol DIRBS ini adalah akan memproses database IMEI yang didapatkan dari berbagai pemangku kepentingan.

qualcommTeknologi DIRBS

Database IMEI tersebut didapatkan dari :
- database GSMA selaku penerbit IMEI, 
- sertifikasi Postel dari Kemkominfo, 
- data TKDN dari Kemenperin, 
- data impor dari Kemendag, 
- data IMEI yang tersimpan operator, 
- data dari individual misalnya jika membeli dari luar negeri, 
- laporan perangkat yang hilang atau dicuri.

Selanjutnya, data tersebut dapat diolah untuk menghasilkan informasi atas daftar IMEI yang valid berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut, dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait untuk membuat kebijakan sesuai dengan kewenangannya.

Sistem DIRBS ini dapat melakukan pemblokiran perangkat seluler yang tidak memenuhi ketentuan.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved