Kisah Guru Honorer di NTT, Gaji Rp85ribu dan Kadang Mandek 3 Bulan, Kadang Andalkan Ubi untuk Makan

Salah satu guru, Maria Beta Nona Vin mengabdi di pedalaman Flores yang terisolasi dengan upah hanya Rp. 85.000 per bulan.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
ILUSTRASI - Suhendi, guru honorer mengajar di kelas jauh SD Kutakarang 3, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Sabtu (21/11/2015). Sekolah ini kekurangan guru karena lokasinya terpencil sehingga tidak banyak guru yang berminat mengajar di tempat ini. 

Masih khusus untuk guru honorer, kata Mendikbud Muhadjir Effendy, Kemendikbud sudah melakukan sensus terhadap guru honorer.

Dari hasil sensus tersebut, dari 736 ribu guru honorer, ternyata 30 ribu guru honorer di antaranya sudah tidak ada di sekolah.

"Sehingga kami melakukan pembersihan data untuk menghapus yang sudah tidak lagi menjadi guru honorer,” ujar Mendikbud.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menyambut positif dan mendukung langkah-langkah yang ditempuh Mendikbud dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

“Saya setuju dan mendukung agar ada semacam kemampuan influence dari pusat untuk bisa mempengaruhi atau bahkan memaksa daerah untuk bisa meningkatkan kualitas dan compliance (pemenuhan) mereka terhadap standar-standar yang kita inginkan” ujar Sri Mulyani.

Ditambahkan Sri Mulyani, persoalan guru sebenarnya terkait juga dengan lokasi sebab rasio antara jumlah guru dengan murid sudah bagus, tapi lokasinya tidak merata.

 "Yang perlu kita benahi adalah tata kelolanya. Saya hanya titip satu hal saja agar tata kelola guru kedepannya efisien dan tidak menimbulkan biaya tinggi maupun korupsi. Selain itu, jumlah guru juga perlu mencocokkan dengan kebutuhan guru mata pelajaran, jangan sampai salah,” Menkeu.

3. Gaji guru honorer

Gaji guru honorer yang ada di Indonesia berbeda-beda.

Namun berdasarkan data yang dihimpun TribunKaltim.co, masih ada guru honorer yang digaji hanya ratusan ribu rupiah saja per bulannya.

Seperti diberitakan, jatim.tribunnews.com, besaran gaji guru honorer ini salah satunya terungkap dalam kasus murid menganiaya guru SMP PGRI Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik bernama Nur Khalim, baru-baru ini.

Nur Khalim (30), guru honorer yang mengajar mata pelajaran IPS di kelas IX ini sudah mengajar di SMP PGRI selama lebih dari lima tahun.

Pria asli Dusun Pasinan, Desa Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik ini masih berstatus honorer.

Dalam sebulan dia hanya menerima bayaran sebesar Rp 450 ribu.

Untuk menyiasati kebutuhan hidupnya, Khalim juga mengajar di salah satu sekolah swasta.

"Di rumah juga buka bimbel," kata dia kepada Tribunjatim.com.

Sementara itu, kondisi guru honorer di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) sudah lebih baik.

Diketahui, guru honorer di Balikpapan saat ini menerima gaji pokok sebesar kira-kira Rp 1,3 juta.

Sementara itu jika ditambah dengan tunjangan asuransi kesehatan besaran gaji menjadi Rp 1,8 juta per bulannya.

4. Dihapus jika kebutuhan sudah terpenuhi

Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN) Republik Indonesia Bima Haria Wibisana menanggapi adanya kerancuan apakah saat ini pemerintah daerah masih bisa melaksanakan rekrutmen honorer atau tidak.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sejak  tahun 1990-an, pemerintah daerah sebenarnya telah dilarang mengangkat honorer.

"Sehingga banyak masalah. UU nomor 5 tahun 2014 ini hanya mengenali dua jenis pekerjaan di birokrasi, PNS dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, usai acara penyerahan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada 267 CPNS Pemkot rekrutmen 2018 di ruang OR, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (28/2/2019), seperti dilansir bangka.tribunnews.com.

Untuk saat ini, kata dia, sudah ditegaskan bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer oleh pemerintah daerah.

Jika memang diperlukan penambahan tenaga, bisa melalui jalur rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).

"Tidak ada lagi pengangkatan. Tidak ada yang di luar itu (PNS dan P3K/PPPK). Kalau perlu berdasarkan kebutuhan, itu bisa lewat P3K/PPPK. Kalau ada kebutuhan di puskesmas, guru di SD, itu bisa mekanismenya P3K/PPPK. P3K/PPPK ini tidak ada batasan umur, di atas 35 tahun boleh. Bahkan satu tahun sebelum pensiun pun masih boleh," ucapnya.

Dia mengatakan, kebutuhan tenaga di daerah harus dihitung sebelum diusulkan.

Penghitungan mencakup berapa jumlah tenaga yang diperlukan dan dukungan anggaran untuk penggajian.

"Kalau anggarannya untuk 80, ya ajukan untuk 80. Karena tidak mungkin kita merekrut orang tanpa ada gajinya. Ini sangat disesuaikan dengan kebutuhan di daerah," katanya.

Bima melanjutkan, akan ada transisi bagi para pegawai di daerah yang masih berstatus honorer hari ini.

"Sebetulnya kita merekrut orang ini, karena kebutuhan, atau karena apa sih, atau karena ingin memberikan pekerjaan. Kan kebutuhan di suatu daerah untuk memberikan pelayan publik. Mereka yang berstatus honorer saat ini, mereka harus beralih, kalau ada peluang untuk jadi P3K/PPPK, mereka ikut tes, mereka dapat NIP juga ini," beber Bima.

"Jika kebutuhan sudah terpenuhi, tetapi masih ada tenaga honorer, PP itu kan memberikan batas waktu, dalam waktu lima tahun ke depan, ini harus tidak ada lagi tenaga honorer," katanya lagi. (Tribunkaltim.co)

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved