Regulasi Blokir Ponsel BM Bakal Diteken 17 Agustus, Bagaimana Nasib HP yang Dibeli Lebih Awal?

Kemenperin menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar rencana pemblokiran tersebut.

TribunWow.com/Lailatun Niqmah
Ilustrasi ponsel yang akan segera diblokir di Indonesia. Wacana pemblokiran ini digodok Kemenperin pada Agustus 2019 mendatang. 

Ia mengungkap bahwa aturan tersebut harus dikerjakan dan diselesaikan dengan hati-hati supaya dapat diimplementasikan dengan tepat dan tidak berbalik menjadi merugikan.

"Sedang dirapatkan terus untuk detail Permennya (Peraturan Menteri), mohon bersabar. Ada grace period-nya, tentu hati-hati dalam pelaksanaannya. Aturannya mesti dikaji secara hati-hati, tidak boleh gegabah," ungkap Janu mengatakan.

Secara teknis ia pun mengatakan bahwa mekanisme pemblokiran itu perlu pemahaman lebih jauh dan secara rinci.

Pasalnya ada beberapa hal rumit yang perlu dipahami, seperti penguasaan hardware, semikonduktor, hingga software.

"Tingkat pemahaman teknologinya sangat tinggi, hardware-nya saja sulit penguasaan teknologinya, semikonduktor, belum lagi software-nya," kata Janu.

Cara Bedakan Handphone Resmi dan BM

Membeli smartphone bisa melaui banyak tempat, mulai dari gerai distributor resmi (Erafone, Global Teleshop, dll), gerai vendor resmi (Mi Store, Samsung Store, Oppo Store, dll), gerai yang bertebaran di pusat perdagangan elektronik, layanan e-commerce, maupun toko online yang menjajakan jualannya via media sosial (Instagram, Facebook, dll).

Masyarakat disarankan membeli di gerai resmi, agar jasa purnajualnya lebih terjamin.

Kendati begitu, ada beberapa pertimbangan yang membuat sebagian orang membeli perangkat ilegal/ black market (BM) dari gerai non-resmi, salah satunya karena harga yang relatif murah.

Pertimbangan lainnya adalah embel-embel “garansi resmi” yang biasanya tertera pada kemasan produk.

Klaim itu bisa benar, tetapi tak jarang merupakan modus penipuan dari gerai non-resmi, baik yang berbentuk toko fisik maupun online.

Calon pembeli pun percaya dan semakin mantap melakukan transaksi.

Padahal, klaim tersebut kini bisa dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya melalui situs sertifikasi.postel.go.id.

Ketika masuk ke situs tersebut, buka tab bertuliskan “Daftar Sertifikat”, lantas pilih “Sertifikat Berlaku”.

Anda akan menemukan sebuah kolom.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved